JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Hukum salah satunya berisi tentang penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menurut saya, tidak ada yang perlu dijawab soal pembubaran KPK, biar dibahas nanti lah oleh ini. Tadi (rapat Tim Percepatan Reformasi Hukum) ada rekomendasi tentang penguatan KPK malahan,” ujar Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Pernyataan itu diungkapkan Mahfud sekaligus merespons pernyataan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri yang mengaku pernah menyarankan pembubaran KPK kepada Presiden Joko widodo (Jokowi)
Namun, di sisi lain, Mahfud tidak menjelaskan secara rinci rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum tentang penguatan KPK tersebut.
Baca juga: Megawati: Kadang-kadang Saya Bilang sama Pak Jokowi, Bubarkan Saja KPK
Mahfud mengatakan, rekomendasi itu rencananya akan diserahkan kepada Presiden Jokowi pada September ini.
“Kira-kira hampir 50 butir rekomendasi disampaikan. Ini semua sudah selesai dan tinggal dirapikan. Insya Allah pertengahan September (2023) kami akan melaporkan ini kepada presiden,” kata Mahfud.
Dalam hal skala prioritas, tim disebut sudah memilah rekomendasi mana yang bersifat jangka pendek atau jangka panjang.
“Agenda jangka pendek adalah kegiatan yang bisa dituntaskan pada 2023 sebagai quick wins dan hingga Oktober 2024. Sedangkan yang jangka panjang adalah agenda reformasi hukum yang akan menjadi masukan untuk pemerintahan berikutnya,” kata Deputi III Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo, dikutip dari siaran pers, Minggu (20/8/2023).
Baca juga: Survei Litbang Kompas: 61,9 Persen Responden Puas dengan Kerja Pemerintah di Bidang Hukum
Adapun masa kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum hanya sampai 31 Desember 2023. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023.
Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan latar belakang dibentuknya Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Menurutnya, tim dibentuk karena saat ini ditemukan berbagai permasalahan di sektor peradilan dan penegakan hukum.
“Seperti kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum hakim agung, padahal putusannya sudah inkracht,” ujar Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada 9 Juni 2023.
Kemudian, kasus di bidang agraria dan sumber daya alam juga menjadi sorotan Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Baca juga: Mahfud Sebut Kementerian-Lembaga Belum Rutin Sampaikan Tindak Lanjut Hasil Laporan PPATK
“Di dalamnya rentan adanya penyelewangan hukum oleh mafia hukum pertanahan dan pertambangan,” kata Mahfud.
“Seperti sertifikat ganda, beralihnya sertifikat tanpa diketahui oleh yang punya, berpindahnya saham kepada seseorang tanpa transaksi yang sah, itu banyak sekali,” ujarnya lagi.
Kasus-kasus seperti itu, menurut Mahfud, biasanya digiring ke pengadilan pidana maupun perdata.
“Dan biasanya mafia yang menang atau menentukan jalannya hukum itu sendiri. Sehingga ini mengakibatkan terjadinya penurunan indeks persepsi korupsi,” kata Mahfud.
Mahfud mengungkapkan, hasil kerja dari tim nantinya berupa naskah akademik dan rancangan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Tim Percepatan Reformasi Hukum Akan Serahkan Rekomendasi ke Jokowi pada September
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.