Senada, permohonan dari 98 advokat juga menginginkan supaya capres tidak lebih dari 70 tahun.
Untuk diketahui, saat ini usia ketiga capres yaitu Prabowo (71 tahun), Ganjar Pranowo (54 tahun), dan Anies Baswedan (54 tahun).
Kubu 98 advokat, dalam pokok permohonan keduanya, juga menginginkan agar MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu guna melarang pelanggar HAM maju sebagai capres.
Dalam petitum gugatannya, mereka meminta supaya larangan itu berbunyi, "tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya".
Baca juga: Muncul Gugatan Agar MK Larang Pelanggar HAM Maju Capres
Mereka menyinggung bahwa Presiden RI Joko Widodo sudah mengakui 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, salah satu di antaranya adalah Kerusuhan Mei 1998.
Ini berpotensi menyasar Prabowo yang pernah dipecat TNI. Prabowo sebelumnya adalah Komando Pasukan Khusus TNI AD yang membawahi Tim Mawar, tim yang diduga mendalangi operasi penculikan dan penghilangan paksa puluhan aktivis pada kurun 1997-1998.
Sementara itu, Gulfino meminta MK membatasi kesempatan seseorang maju sebagai capres atau cawapres hanya 2 kali. Jika dikabulkan, ini tentu bakal menjerat Prabowo yang sudah 2 kali keok dari Joko Widodo pada 2014 dan 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.