Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Gugatan Agar MK Larang Pelanggar HAM Maju Capres

Kompas.com - 21/08/2023, 15:21 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 98 advokat menerima kuasa dari 3 orang pemohon untuk meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pelanggar HAM maju sebagai calon presiden (capres).

Hal itu termuat dalam gugatan mereka terhadap Pasal 169 huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam ketentuan saat ini, pasal tersebut mengatur bahwa seorang capres harus "tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana berat lainnya".

Dalam petitum gugatannya, mereka meminta supaya larangan itu berbunyi "tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.".

Baca juga: Malu Budiman Sudjatmiko Dukung Prabowo, Ketum Repdem: Kader Kaleng-kaleng Lebih Baik Mundur

Dalam alasan permohonannya, mereka menyinggung bahwa Presiden RI Joko Widodo sudah mengakui 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, salah satu di antaranya adalah Kerusuhan Mei 1998.

Mereka juga mengutip Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur tentang pemberhentian presiden dan wakil presiden apabila "terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden".

"Maka seharusnya ada upaya pencegahan dan/atau antisipasi yang diatur dalam persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden dalam UU Pemilu," ujar mereka.

Baca juga: GASPOL! Hari Ini: Benarkah Prabowo Dalang Penculikan Aktivis 98?

Saat ini, permohonan uji materi itu belum diregistrasi di MK, melainkan masih tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3).

Para pemohon dalam perkara ini tercatat atas nama Rio Saputro, warga Jakarta Timur; Wiwit Ariyanto, warga Bekasi; dan Rahayu Fatika Sari, warga Bogor.

Tidak hanya itu, dalam permohonan yang sama, mereka juga meminta agar MK membatasi agar usia capres tidak lebih dari 70 tahun.

Dalam konfigurasi politik saat ini, ada tiga tokoh digadang-gadang akan maju sebagai bakal calon presiden.

Baca juga: Komnas HAM Belum Bisa Sebut Peristiwa Kudatuli sebagai Pelanggaran HAM Berat

Poros PDI-P mengusung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang akan berusia 56 tahun pada Pilpres 2024.

Poros Partai Nasdem mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan berusia 55 tahun pada tahun depan.

Lalu, poros Partai Gerindra mengusung Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang segera berusia 72 tahun.


Dari ketiganya, terkait isu pelanggaran HAM kerap disematkan ke dahi Prabowo. Narasi ini mengemuka sejak Prabowo maju sebagai rival PDI-P pada Pilpres 2014.

Prabowo merupakan Komando Pasukan Khusus TNI AD yang membawahi Tim Mawar. Tim ini diduga mendalangi operasi penculikan dan penghilangan paksa puluhan aktivis pada kurun 1997-1998.

Isu HAM juga beberapa kali dialamatkan kepada Ganjar, yang dianggap memberi karpet merah untuk sejumlah korporasi melakukan eksploitasi dan penggusuran warga lokal dalam kasus Kendeng (2015) dan Wadas (2022).

Sementara itu, Anies pun punya catatan terkait Pilgub DKI Jakarta 2017 karena dianggap membiarkan isu berbau SARA dan intoleransi terhadap kelompok minoritas mengambil panggung dalam kontestasi elektoral Ibu Kota.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Wacana Menghapus Pemilihan Langsung Gubernur DKI di Dalam Draf RUU DKJ

Wacana Menghapus Pemilihan Langsung Gubernur DKI di Dalam Draf RUU DKJ

Nasional
Hari Ini, Firli Bahuri Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Hari Ini, Firli Bahuri Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Nasional
Dapat Keluhan soal Lingkungan Rusak dan Diskriminasi Warga Adat, Ganjar: Ini Dilema...

Dapat Keluhan soal Lingkungan Rusak dan Diskriminasi Warga Adat, Ganjar: Ini Dilema...

Nasional
Hari Ini, Ganjar ke Samarinda, Mahfud Hadiri Pelantikan Guru Besar UI

Hari Ini, Ganjar ke Samarinda, Mahfud Hadiri Pelantikan Guru Besar UI

Nasional
Amnesty Internasional Sebut Dugaan Intimidasi terhadap Butet Kartaredjasa Mengingatkan Masa Orde Baru

Amnesty Internasional Sebut Dugaan Intimidasi terhadap Butet Kartaredjasa Mengingatkan Masa Orde Baru

Nasional
Hari Kesembilan Kampanye, Anies ke Bengkulu, Cak Imin Lanjutkan Safari di Aceh

Hari Kesembilan Kampanye, Anies ke Bengkulu, Cak Imin Lanjutkan Safari di Aceh

Nasional
Blunder Asam Sulfat Dalam Telaah Komunikasi

Blunder Asam Sulfat Dalam Telaah Komunikasi

Nasional
PKS Mengaku Tak Tahu Siapa Pengusul Gubernur DKI Ditunjuk Presiden di Draf RUU DKJ

PKS Mengaku Tak Tahu Siapa Pengusul Gubernur DKI Ditunjuk Presiden di Draf RUU DKJ

Nasional
Makan Siang bareng Hendropriyono, Prabowo: Tukar Pikiran Politik Pertahanan

Makan Siang bareng Hendropriyono, Prabowo: Tukar Pikiran Politik Pertahanan

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gibran Minta Maaf Salah Sebut Asam Folat | Pimpinan Yakin Ada Oknum yang Main Perkara di KPK

[POPULER NASIONAL] Gibran Minta Maaf Salah Sebut Asam Folat | Pimpinan Yakin Ada Oknum yang Main Perkara di KPK

Nasional
Tanggal 8 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Singgung Kekhususan Daerah, Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Singgung Kekhususan Daerah, Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Nasional
Peringatan Hari HAM Sedunia 2023 Bertemakan Harmoni dalam Keberagaman

Peringatan Hari HAM Sedunia 2023 Bertemakan Harmoni dalam Keberagaman

Nasional
Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

Nasional
Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com