Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serangan Bertubi-tubi untuk Prabowo Lewat Gugatan Syarat Capres ke MK

Kompas.com - 22/08/2023, 05:37 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon presiden Partai Gerindra, Golkar, PKB, dan PAN, Prabowo Subianto, berpotensi gagal maju capres, jika rentetan uji materi atas syarat pengajuan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari terakhir ini dikabulkan majelis hakim kelak.

Sedikitnya ada 3 permohonan yang diajukan dengan 5 pokok perkara. Ketiganya belum mendapatkan nomor perkara sejauh ini.

Tiga permohonan itu dilayangkan kubu yang terdiri dari 98 advokat dan seorang advokat dari Jawa Timur Rudy Hartono pada Jumat (18/8/2023) serta anggota Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Gulfino Guevaratto pada Senin (21/8/2023).

Baca juga: Muncul Gugatan agar MK Batasi Peluang Seseorang Maju Capres Hanya 2 Kali

Batas atas usia capres

Benang merah dari 3 permohonan itu adalah gugatan agar MK membatasi usia maksimum capres-cawapres yang tidak diatur di dalam Pasal 169 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Pasal 169 huruf q hanya mengatur usia minimum capres-cawapres 40 tahun.

Rudy Hartono, misalnya, menginginkan agar capres yang ikut kontestasi berusia tidak lebih dari 70 tahun. Ia menilai, pengaturan usia maksimum ini tak terpisahkan dari syarat lain pengajuan capres-cawapres, yaitu "mampu secara jasmani dan rohani".

"Dalam kenyataannya, kemampuan jasmani dan rohani dipengaruhi oleh kematangan usia (batas usia minimal) serta masa usia produktif seseorang (batas usia maksimal)," jelas Rudy dalam permohonannya.

Baca juga: Batas Usia Capres Digugat Lagi ke MK, Pemohon Minta Rentang 21-65 Tahun

Senada, permohonan dari 98 advokat juga menginginkan supaya capres tidak lebih dari 70 tahun.

Mereka menganggap bahwa untuk mengelola Indonesia menjadi negara maju, dibutuhkan mobilitas yang sangat tinggi karena wilayah Indonesia sangat luas.

Selain itu, mereka juga menilai pasal yang ada sekarang memberikan ketidakpastian hukum karena hanya mengatur batas bawah usia capres tanpa mengatur batas atasnya.

Mereka menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai perbandingan.

Sementara itu, Gulfino juga menyinggung usia hakim konstitusi sebagai acuan bahwa usia capres perlu dibatasi.

Baca juga: Muncul Gugatan agar MK Batasi Usia Capres 70 Tahun

Lantaran usia hakim konstitusi maksimum 70 tahun, sehingga saat diajukan pencalonannya, hakim konstitusi tak boleh lebih tua dari 65 tahun. Batas usia 65 tahun ini yang diinginkan Gulfino.

Menurutnya, sinkronisasi horizontal antara lembaga tinggi negara ini adalah metode rasional untuk menjelaskan mengapa usia capres-cawapres harus dibatasi pada usia tertentu.

Sebagai konsekuensi logis, mereka menilai usia minimum capres-cawapres harus ditekan ke 21 tahun, sesuai usia termuda seseorang yang dimungkinkan maju sebagai calon anggota legislatif.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Refleksi Hari Pancasila, Mahfud Harap Semua Pemimpin Tiru Bung Karno yang Mau Berkorban untuk Rakyat

Refleksi Hari Pancasila, Mahfud Harap Semua Pemimpin Tiru Bung Karno yang Mau Berkorban untuk Rakyat

Nasional
Singgung Kesejarahan Ende dengan Bung Karno, Megawati: Pancasila Lahir Tidak Melalui Jalan Mudah

Singgung Kesejarahan Ende dengan Bung Karno, Megawati: Pancasila Lahir Tidak Melalui Jalan Mudah

Nasional
Minta Tapera Tak Diterapkan, PDI-P: Rakyat Sedang Hadapi Persoalan yang Berat

Minta Tapera Tak Diterapkan, PDI-P: Rakyat Sedang Hadapi Persoalan yang Berat

Nasional
 Jokowi Targetkan Blok Rokan Produksi Lebih dari 200.000 Barel Minyak per Hari

Jokowi Targetkan Blok Rokan Produksi Lebih dari 200.000 Barel Minyak per Hari

Nasional
Aturan Intelkam di Draf RUU Polri Dinilai Tumpang Tindih dengan Tugas BIN dan BAIS TNI

Aturan Intelkam di Draf RUU Polri Dinilai Tumpang Tindih dengan Tugas BIN dan BAIS TNI

Nasional
Revisi UU TNI-Polri, PDI-P Ingatkan soal Dwifungsi ABRI

Revisi UU TNI-Polri, PDI-P Ingatkan soal Dwifungsi ABRI

Nasional
Antam Pastikan Keaslian dan Kemurnian Produk Emas Logam Mulia

Antam Pastikan Keaslian dan Kemurnian Produk Emas Logam Mulia

Nasional
Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

Nasional
Sentil Penunjukan Pansel Capim KPK, PDI-P: Banyak yang Kita Tak Tahu 'Track Record' Pemberantasan Korupsinya

Sentil Penunjukan Pansel Capim KPK, PDI-P: Banyak yang Kita Tak Tahu "Track Record" Pemberantasan Korupsinya

Nasional
Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

Nasional
Blok Rokan Jadi Penghasil Migas Terbesar Se-Indonesia, Jokowi Berikan Apresiasi

Blok Rokan Jadi Penghasil Migas Terbesar Se-Indonesia, Jokowi Berikan Apresiasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com