Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Batas Usia Cawapres, PBHI Khawatir MK "Copy-Paste" Putusan Batas Usia Komisioner KPK

Kompas.com - 19/08/2023, 12:00 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) khawatir Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan batas usia calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan partai politik.

Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan, bisa jadi ambang batas usia cawapres diubah menjadi 35 tahun dengan alasan sudah berpengalaman menjadi pimpinan pemerintahan daerah.

"Mengingat pendiktean MK juga terlihat jelas dari preseden buruk gugatan Nurul Gufron (pimpinan KPK) yang sangat mirip dengan ambang batas usia cawapres yang diajukan PSI, yakni terkait batas usia komisioner KPK yang diturunkan lalu diberi embel-embel berpengalaman sebagai pimpinan lembaga," kata Julius melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/8/2023).

"Jangan sampai pindiktean putusan MK (nantinya) copy-paste yakni ambang batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun dengan syarat berpengalaman sebagai pimpinan pemerintahan (kepala daerah)," ujar dia.

Adapun MK mengabulkan permohonan uji materi UU KPK terkait perubahan masa jabatan komisioner KPK dan batas usia minimal komisioner KPK yang sebelumnya 50 tahun menjadi 40 tahun dengan syarat berpengalaman sebagai pimpinan lembaga.

Baca juga: Soal Kapan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Diputuskan, Ketua MK: Tergantung Banyaknya Ahli atau Saksi

Julius juga menilai, gugatan ambang batas usia cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini tak dapat dilepaskan dari dua penilaian.

Pertama, partai berlambang mawar dan kepalan tangan itu dinilai sebagai partai komprador atau perantara Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kedua, (isu) posisi pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres, yang tidak lain adalah putra kandung Presiden Jokowi," kata dia.

Dua hal itu yang menjadikan dugaan kuat permintaan penurunan batas usia cawapres yang dilakukan PSI untuk memuluskan jalan Gibran menjadi cawapres Prabowo Subianto.

PSI melakukan gugatan ambang batas usia calon wakil presiden ke MK dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Baca juga: Jimly Sebut Batas Usia Capres-Cawapres Masalah Sepele, Terserah Pembentuk Undang-undang

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mengatakan, PSI ingin aturan batas usia tersebut dikembalikan ke Undang-Undang Pemilu Presiden sebelumnya.

"Jadi yang kami minta adalah kembali kepada undang-undang pemilu yang sebelumnya karena sebelumnya sudah memungkinkan untuk capres cawapres itu (usia) 35 tahun," kata Grace, Rabu (9/8/2023).

Saat ini MK menangani dua perkara uji materi terkait syarat minimum usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.


Perkara pertama yakni nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi.

PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.

Baca juga: Soal Batas Usia Cawapres 35 Tahun, JK: Tanpa Pengalaman, Bagaimana Bisa Pimpin 270 Juta Orang?

Sementara itu, pada perkara kedua bernomor 51/PUU-XXI/2023. Penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.

Penggugat meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com