Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas TPPO Tangkap 927 Tersangka Periode 5 Juni-20 Agustus 2023

Kompas.com - 21/08/2023, 16:50 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menerima 772 laporan pada periode 5 Juni-20 Agustus 2023.

Dari ratusan laporan itu, polisi menangkap sebanyak 927 tersangka terkait kasus perdagangan manusia.

"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 927 orang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (20/8/2023).

Baca juga: Satgas TPPO Tangkap 919 Tersangka Periode 5 Juni-17 Agustus 2023

Ramadhan menambahkan, jumlah korban yang diselamatkan terkait laporan tersebut sejumlah 2.518 orang.

"Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.518 orang," ucap Ramadhan.

Dia mengatakan, penegakan kasus TPPO ini dilakukaan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pengungkapan kasus TPPO ini menjadi semakin maksimal setelah dibentuk satgas pada tanggal 5 Juni 2023.

Lebih lanjut, ia menerangkan, modus yang dilakukan para pelaku TPPO tersebut bervariasi, di antaranya menjadikan korban sebagai Pekerja Migran Legal (PMI) atau Pembantu Rumah Tangga (PRT) ada 522 kasus.

Kemudian, modus menjadikan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak sembilan kasus, menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) sebanyak 227 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 59 kasus.

Polri sebelumnya juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap setiap penawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi.

"Mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Muhadjir Effendy Sebut Perubahan Struktur Gugus Tugas TPPO Sudah Tepat

Selain itu, Polri juga meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja yang menawarkan pekerjaan bergaji tinggi sudah resmi. Hal itu perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com