Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Kasus BTS 4G, Pemohon Minta Hakim Anulir Penghentian Penyidikan Kejagung

Kompas.com - 21/08/2023, 15:52 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan gugatan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melawan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

Agenda pembacaan permohonan tersebut digelar di Ruang Sidang 7 PN Jakarta Selatan dan dihadiri oleh pihak termohon dari Kejaksaan Agung dan KPK.

Sidang dengan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G dan sarana pendukung 1,2,3,4 dan 5.

Pantauan Kompas.com dalam ruang sidang, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho meminta agar praperadilan Dito Ariotedjo disatukan dengan praperadilan lainnya dengan nomor perkara 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL untuk penghentian penyidikan Jemy Sutjiawan dan nomor perkara 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tentang penghentian penyidikan Nistra Yohan dan Sadikin.

Baca juga: Tak Usut JS di Kasus BTS 4G Kemenkominfo, LP3HI Gugat Kejagung dan KPK

"Pembacaan gugatan ada perubahan?" tanya hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo dalam ruang sidang.

"Tidak ada" jawab Kurniawan.

"Selanjutnya pembacaan permohonan praperadilan dibacakan?" tanya Hakim lagi.

Kurniawan mengatakan, ia akan membaca pokok gugatan saja dan memohon agar perkara kedua dan ketiga dianggap dibacakan.

"Mohon izin untuk (perkara nomor) 79 (berkaitan dengan Dito Mahendra) kami bacakan pokonya saja, sedangkan untuk permohonan nomor 80 dan 81 dianggap dibacakan," kata Kurniawan.

Ada lima petitum primair yang dibacakan pengacara LP3HI dalam sidang tersebut.

Baca juga: KPK: Menpora Dito Ariotedjo Sepakat Revisi LHKPN

Pertama, menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

Kedua, meminta hakim menyatakan memeriksa dan memutus permohonan tersebut.

Poin ketiga, meminta agar LP3HI sah dan berdasarkan hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan mengajukan permohonan praperadilan atas perkara tersebut.

"Empat, menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilakukan dengan cara tidak mendalami aliran uang hasil tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo kepada Dito Ariotedjo" ujar pengacara LP3HI.

Terakhir, Memerintahkan kepada Turut Termohon untuk berkoordinasi dan melakukan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo yang dilakukan oleh Termohon

Baca juga: KPK Jawab soal Peluang Panggil Menpora Dito Ariotedjo untuk Klarifikasi LHKPN

Terpisah di luar ruang sidang, Kurniawan pernah mengatakan bahwa gugatannya adalah bentuk kecurigaan terhadap penghentian penyidikan kepada Dito Ariotedjo dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Kurniawan mengungkapkan, dugaan itu mencuat setelah dua terdakwa dalam perkara itu, Irwan Hermawan dan Windi Purnama, mengaku menghubungi pihak yang disebut dapat menghentikan penyelidikan tindak pidana a quo agar tidak naik penyidikan.

Menurutnya, pihak yang dimaksud adalah Dito Ariotedjo yang saat itu berstatus sebagai staf khusus bidang hubungan antarlembaga di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Setelah isu itu bergulir, Dito sempat membantahnya. Pada saat yang sama, penasehat hukum Irwan, Maqdir Ismail, mengaku menerima kiriman uang sebesar 1,8 juta dollar AS atau setara Rp 27 miliar ke kantornya.

Belakangan, Maqdir mengatakan, uang itu milik Irwan, tanpa menyebut siapa pihak yang mengembalikan uang tersebut.

Baca juga: Pemeriksaan Menpora Dito Ariotedjo, Berawal dari Keterangan Tersangka hingga Tak Terkait Korupsi BTS 4G

Untuk mengusut hal itu, Kurniawan mengatakan, Kejagung telah berusaha melakukan penyitaan atas kamera CCTV milik kantor Maqdir Ismail & Partners tetapi jaksa yang ditugaskan untuk melakukan penyitaan tersebut tidak dibekali dengan izin dari pengadilan.

Kejagung disebut tidak melakukan upaya untuk melacak kamera CCTV lain yang berada di sekitar Kantor Maqdir Ismail & Partners, setidaknya untuk melacak nomor polisi atas mobil yang digunakan oleh pengantar uang demi mendalami hubungan uang tersebut dengan Dito Ariotedjo.

“Bahwa keengganan termohon untuk menjadikan perkara a quo (tersebut) terang benderang tanpa ada upaya tebang pilih, terlihat dari keengganan termohon mendalami peran Dito Ariotedjo dengan dikonfrontir dengan keterangan Irwan Hermawan dan Windi Purnama,” kata Kurniawan.

“Hal mana merupakan bentuk penghentian penyidikan atas aliran uang hasil tindak pidana korupsi a quo, yang dapat dikategorikan sebagai bentuk tindak pidana pencucian uang, sekaligus gratifikasi serta berupaya untuk menghalangi penyidikan yang dilakukan termohon,” ujarnya lagi.

Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Mengaku Tak Tahu soal Uang Rp 27 Miliar yang Dikembalikan ke Kejagung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jaksa Agung Terbitkan Edaran Larang Jajarannya Main Judi 'Online'

Jaksa Agung Terbitkan Edaran Larang Jajarannya Main Judi "Online"

Nasional
Kejagung Ajukan Banding Vonis Achsanul Qosasi di Kasus Korupsi BTS

Kejagung Ajukan Banding Vonis Achsanul Qosasi di Kasus Korupsi BTS

Nasional
Anies Ingin Bertemu Prabowo Sebelum Pilkada 2024, Demokrat: Kita Harus Sambut Baik

Anies Ingin Bertemu Prabowo Sebelum Pilkada 2024, Demokrat: Kita Harus Sambut Baik

Nasional
Demokrat Anggap Ridwan Kamil Cocok Masuk Jakarta, Ungkit Jokowi dari Solo

Demokrat Anggap Ridwan Kamil Cocok Masuk Jakarta, Ungkit Jokowi dari Solo

Nasional
Sekjen PKS Sebut Jokowi Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Parpol untuk Maju Pilkada Jakarta

Sekjen PKS Sebut Jokowi Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Parpol untuk Maju Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Nilai Pintu Koalisi Masih Terbuka Meski PKS Usung Anies-Sohibul di Jakarta

PDI-P Nilai Pintu Koalisi Masih Terbuka Meski PKS Usung Anies-Sohibul di Jakarta

Nasional
Tinjau RSUD di Barito Timur, Jokowi Soroti Kurangnya Dokter Spesialis

Tinjau RSUD di Barito Timur, Jokowi Soroti Kurangnya Dokter Spesialis

Nasional
PDN Kena 'Ransomware', Pemerintah Dianggap Tak Mau Belajar

PDN Kena "Ransomware", Pemerintah Dianggap Tak Mau Belajar

Nasional
Jokowi Persilakan KPK Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden

Jokowi Persilakan KPK Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden

Nasional
PKS Klaim Tolak Tawaran Kursi Bacawagub DKI dari KIM, Pilih Usung Anies-Sohibul

PKS Klaim Tolak Tawaran Kursi Bacawagub DKI dari KIM, Pilih Usung Anies-Sohibul

Nasional
Penangkapan 103 WNA Terkait Kejahatan Siber Berawal dari Imigrasi Awasi Sebuah Vila di Bali

Penangkapan 103 WNA Terkait Kejahatan Siber Berawal dari Imigrasi Awasi Sebuah Vila di Bali

Nasional
Rumah Pensiun Jokowi Mulai Dibangun, Kemensetneg: Presiden Sendiri yang Memilih Lokasi

Rumah Pensiun Jokowi Mulai Dibangun, Kemensetneg: Presiden Sendiri yang Memilih Lokasi

Nasional
Serangan Siber PDN Dinilai Semakin Menggerus Kepercayaan Publik

Serangan Siber PDN Dinilai Semakin Menggerus Kepercayaan Publik

Nasional
Publik Dirugikan 'Ransomware' PDN Bisa Tuntut Perdata Pemerintah

Publik Dirugikan "Ransomware" PDN Bisa Tuntut Perdata Pemerintah

Nasional
KPK Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di 4 Pelabuhan

KPK Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di 4 Pelabuhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com