Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SAPA PEMIMPIN

UU Omnibus Kesehatan Sudah Diketok, Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman Soroti Hal Ini

Kompas.com - 20/08/2023, 10:11 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang (UU) Kesehatan hasil revisi telah dicatat oleh pemerintah di Lembaran Negara sebagai Nomor 105 dengan nomor Tambahan Lembaran Negara (TLN) 6687 tertanggal 8 Agustus 2023.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah mengetok palu Rancangan Undang-Undang Kesehatan menjadi UU dalam Rapat Paripurna pada Selasa (11/7/2023).

Sedikitnya, tujuh fraksi di DPR menyetujui RUU tersebut dibawa ke dalam forum paripurna. Adapun dua fraksi lain, yakni Partai Demokrat serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menolak pengesahan RUU tersebut menjadi UU.

Merespons hal itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman dengan tegas menyebutkan sejumlah catatan atas pengesahan RUU tersebut menjadi UU.

Baca juga: Tragedi Penghapusan Mandatory Spending dalam UU Kesehatan yang Baru

Pertama, proses pembentukan atau law making process yang tidak partisipatif. Kedua, substansi atau konten.

Benny mengatakan, substansi dalam RUU tersebut diharapkan dapat menjadi solusi sekaligus menjawab permasalahan di bidang kesehatan yang tidak dapat diselesaikan oleh UU Kesehatan sebelumnya.

"Kami melihat substansi RUU Kesehatan yang kemudian disahkan menjadi UU tidak jelas. Hal yang harus diingay, ini kan Omnibus Law. (Omnibus Law) kan metode atau pendekatan pada sejumlah UU yang dinyatakan tidak berlaku atau dihapus oleh UU yang baru," ujar Benny saat ditemui Kompas.com di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (13/7/2023).

Sebagai metode, menurut Benny, Omnibus Law merupakan hal lumrah. Namun demikian, diperlukan evaluasi terhadap UU Kesehatan eksisting untuk menyelisik problematika pokok di sektor kesehatan.

Baca juga: Saat UU Kesehatan Dinilai Muluskan Dokter Spesialis Asing Praktik di Indonesia...

Dengan evaluasi serta kajian mendalam terhadap seluruh UU Kesehatan eksisting, diharapkan dapat menemukan titik persoalan, baik dari aspek substansi maupun pelaksanaan.

"Melalui tahapan valuasi, dapat diketahui apa yang menjadi problem pokok. Apakah dari sisi substansi atau pelaksanaan UU tersebut di lapangan?" kata Benny.

Bila dari segi substansi terdapat masalah ketidaklengkapan, lanjut Benny, artinya, UU Kesehatan yang eksisting tidak responsif terhadap permasalahan kesehatan. Untuk itu, diperlukan perbaikan atau perubahan substansi UU.

Sebagai contoh, imbuh Benny, permasalahan kualitas pelayanan kesehatan, ketersediaan dokter spesialis, pendidikan dokter, tata kelola, rumah sakit, dan sarana prasarana pendukung.

Baca juga: UU Kesehatan Ramah Dokter Diaspora, Kemenkes: Pulang Dong, Kita Butuh Anda Semua...

"Atau, di sisi lain, substansinya sudah bagus, tetapi implementasinya lemah. Ini artinya, problemnya bukan terletak pada (substansi) UU Kesehatan, melainkan aspek pelaksanannya," terang Benny.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat itu menilai, kebutuhan masyarakat di sektor kesehatan harus direspons dengan pembentukan UU sebagai basis kebijakan pemerintah di bidang kesehatan.

Namun demikian, lanjut Benny, Fraksi Demokrat melihat, pemerintah tidak memiliki kejelasan sikap atau pandangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com