Salin Artikel

Juliari Batubara Terima Remisi 4 Bulan, Aziz Syamsuddin dan Edhy Prabowo 3 Bulan

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara mendapatkan remisi empat bulan. Sementara, eks Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo dan eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sama-sama mendapatkan potongan tiga bulan penjara.

“Mereka menjalani pidana dengan berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang kami lakukan di dalam Lapas,” kata Kepala Lapas Tangerang Asep Sutandar kepada Kompas.com, Jumat (18/8/2023).

Asep menjelaskan, tiga narapidana kasus korupsi itu merupakan bagian dari 943 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Tangerang yang mendapatkan remisi umum pada HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2023 kemarin.

Pemberian potongan masa pidana ini diberikan kepada seluruh narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu, pemberian remisi ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 7 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang remisi.

“Kami berharap dengan pemberian remisi ini seluruh napi yang menerima remisi tanpa kecuali bisa instropeksi dan memperbaiki perilakunya dalam menjalani sisa masa hukuman,” kata Asep.

Adapun 943 yang mendapatkan remisi umum17 Agustus merupakan bagian dari 1.038 WBP di Lapas Kelas I Tangerang.

Tiga orang narapidana umum dibebaskan pada hari kemerdekaan kemarin. Mereka yang mendapatkan remisi karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Asep menegaskan, proses pengusulan remisi dari verifikasi sampai dengan terbitnya SK remisi gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Sebagai informasi, Juliari Batubara terbukti menerima suap sekitar Rp 32,482 miliar terkait pelaksanaan paket bansos sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial pada periode pertama.

Dalam kasus itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Juliari. Hakim juga menghukum Juliari membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar kepada negara.

Kemudian, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga terjerat kasus suap Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.

Perbuatannya terkuak melalui operasi tangkap tangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penangkapan Edhy Prabowo dilakukan setelah dia tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 25 November 2020, sepulang dari kunjungan ke Amerika Serikat.

Setelah perkaranya disidangkan, mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra dijatuhi vonis 9 tahun penjara.

Lalu, Azis Syamsuddin dinyatakan terbukti melakukan suap senilai total Rp 3,6 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Suap itu diberikan Politikus Partai Golkar ini agar tidak terseret menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/18/14010971/juliari-batubara-terima-remisi-4-bulan-aziz-syamsuddin-dan-edhy-prabowo-3

Terkini Lainnya

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke