Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Wacana Amendemen UUD 1945, Mahfud: Boleh Saja jika Situasi Berubah, tapi...

Kompas.com - 17/08/2023, 13:17 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Adapun wacana amendemen itu diusulkan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR, Rabu (16/8/2023).

“(Usulan) itu boleh saja, karena menurut teorinya, konstitusi itu adalah resultante dari situasi politik, sosial, ekonomi, dan lingkungan global. Jika situasi berubah, konstitusi juga memang bisa saja diubah,” kata Mahfud usai acara peringatan HUT ke-78 RI di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (17/8/2023).

Namun, Mahfud mengingatkan kepada para politisi dan pimpinan negara bahwa Indonesia telah berkali-kali mengalami perubahan konstitusi.

Baca juga: Bamsoet Usul Amendemen UUD 1945, Mahfud: Silakan Saja, Itu Hak Setiap Orang

Mulai dari UUD 1945, Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tahun 1949, UUD Sementara 1950, Dekrit Presiden tahun 1959 hingga masa reformasi.

“Pada tahun 1999-2002 (masa reformasi) itu kita melakukan amendemen, jadi sudah amendemen berkali-kali tetapi selalu saja dalam implementasinya sering terjadi penyimpangan,” ujar Mahfud.

“Kalaupun mau melakukan amendemen harus disadari bahwa sesudah nanti jadi, lalu semua dianggap selesai,” kata eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Menurut Mahfud, hal terpenting adalah komitmen negara dalam menegakkan konsitusi.

“Kalau kita tidak punya komitmen, menegakkan konstitusi, menjaga ideologi, maka amendemen apa pun seperti yang sudah-sudah begitu selesai diamendemen dikritik lagi, selesai diamandemen dikritik lagi,” ujar Mahfud.

Baca juga: Pimpinan Komisi II Minta MPR Tak Munculkan Wacana Amendemen UUD 1945

Diberitakan sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengusulkan adanya amendemen UUD 1945 dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu kemarin.

Bamsoet, panggilan akrabnya, mengatakan bahwa ada sejumlah aturan yang perlu direvisi melalui amendemen konstitusi. Salah satunya mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

"Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri, saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu,” kata Bamsoet.

Bamsoet mengatakan, dengan kedudukannya saat ini, MPR tak dapat membuat ketetapan untuk melengkapi kekosongan dalam konstitusi.

Baca juga: Usul DPD Dibubarkan lewat Amendemen, Jimly: Beri Saran tapi Tak Didengar, Kayak LSM Saja

Padahal, menurutnya, ada persoalan-persoalan negara yang belum mampu terjawab oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Misalnya, apabila terjadi bencana alam yang berskala besar, pemberontakan, peperangan, pandemi, atau keadaan darurat lain yang menyebabkan pemilu tak dapat digelar sebagaimana perintah konstitusi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com