Salin Artikel

Soal Wacana Amendemen UUD 1945, Mahfud: Boleh Saja jika Situasi Berubah, tapi...

Adapun wacana amendemen itu diusulkan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR, Rabu (16/8/2023).

“(Usulan) itu boleh saja, karena menurut teorinya, konstitusi itu adalah resultante dari situasi politik, sosial, ekonomi, dan lingkungan global. Jika situasi berubah, konstitusi juga memang bisa saja diubah,” kata Mahfud usai acara peringatan HUT ke-78 RI di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (17/8/2023).

Namun, Mahfud mengingatkan kepada para politisi dan pimpinan negara bahwa Indonesia telah berkali-kali mengalami perubahan konstitusi.

Mulai dari UUD 1945, Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tahun 1949, UUD Sementara 1950, Dekrit Presiden tahun 1959 hingga masa reformasi.

“Pada tahun 1999-2002 (masa reformasi) itu kita melakukan amendemen, jadi sudah amendemen berkali-kali tetapi selalu saja dalam implementasinya sering terjadi penyimpangan,” ujar Mahfud.

“Kalaupun mau melakukan amendemen harus disadari bahwa sesudah nanti jadi, lalu semua dianggap selesai,” kata eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Menurut Mahfud, hal terpenting adalah komitmen negara dalam menegakkan konsitusi.

“Kalau kita tidak punya komitmen, menegakkan konstitusi, menjaga ideologi, maka amendemen apa pun seperti yang sudah-sudah begitu selesai diamendemen dikritik lagi, selesai diamandemen dikritik lagi,” ujar Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengusulkan adanya amendemen UUD 1945 dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu kemarin.

Bamsoet, panggilan akrabnya, mengatakan bahwa ada sejumlah aturan yang perlu direvisi melalui amendemen konstitusi. Salah satunya mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

"Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri, saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu,” kata Bamsoet.

Bamsoet mengatakan, dengan kedudukannya saat ini, MPR tak dapat membuat ketetapan untuk melengkapi kekosongan dalam konstitusi.

Misalnya, apabila terjadi bencana alam yang berskala besar, pemberontakan, peperangan, pandemi, atau keadaan darurat lain yang menyebabkan pemilu tak dapat digelar sebagaimana perintah konstitusi.

Dalam situasi demikian, ia mengatakan, tidak ada presiden dan wakil presiden yang terpilih dari produk pemilu.

“Lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan pemilihan umum?” ujar Bamsoet.

“Bagaimana pengaturan konstitusionalnya jika pemilihan umum tertunda, sedangkan masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, anggota anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta para menteri anggota kabinet telah habis?” katanya lagi.

Sebelum konstitusi diubah, kata Bamsoet, MPR dapat menerbitkan ketetapan yang bersifat pengaturan untuk melengkapi kekosongan konstitusi.

Namun, setelah amendemen UUD 1945, masalah-masalah itu belum ada jalan keluar konstitusionalnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/17/13175691/soal-wacana-amendemen-uud-1945-mahfud-boleh-saja-jika-situasi-berubah-tapi

Terkini Lainnya

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke