Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelatihan Dokter untuk Kumpulkan Satuan Kredit akan Digelar Pemerintah, Bukan Lagi Organisasi Profesi

Kompas.com - 16/08/2023, 22:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Sundoyo mengatakan, pelatihan dokter maupun dokter gigi untuk mengumpulkan bobot Satuan Kredit Profesi (SKP) akan diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan lembaga yang terakreditasi oleh pemerintah pusat.

Ketentuan ini akan berjalan seiring telah disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sebelumnya, pelatihan dokter atau dokter gigi untuk pengumpulan SKP dilaksanakan oleh organisasi profesi atau lembaga yang diakreditasi oleh organisasi profesi.

"Ini memang agak berbeda betul dengan UU Praktik Kedokteran dalam pasal 28. (Dalam UU Praktik Kedokteran), pelatihan atau kewajiban dokter atau dokter gigi dalam mengikuti pendidikan pelatihan dilakukan oleh OP atau lembaga yang diakreditasi oleh OP," kata Sundoyo dalam sosialisasi UU Kesehatan secara daring, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Kemenkes Sebut UU Kesehatan Hilangkan Tumpang Tindih Aturan

Sundoyo mengatakan, perubahan ini ditentukan untuk menciptakan standarisasi. Pelatihan bagi para dokter sendiri bertujuan untuk menjaga maupun meningkatkan mutu.

Adapun SKP diperlukan untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dokter. Sertifikat ini dibutuhkan untuk memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP).

SKP bisa didapatkan dari pelatihan atau seminar/workshop dalam ranah pembelajaran; dari praktek pelayanan pasien dalam ranah profesional; maupun penyuluhan atau kegiatan dalam ranah pengabdian.

"Ini dilakukan perubahan supaya terjadi standarisasi dalam penjagaan dan peningkatan mutu nakes. Upaya menjaga peningkatan mutu itu bisa melalui standar profesi, standar kompetensi, dan standar pelayanan serta perkembangan ilmu pengetahuan juga teknologi," ucap Sundoyo.

Baca juga: Tragedi Penghapusan Mandatory Spending dalam UU Kesehatan yang Baru

Lebih lanjut Sundoyo mengungkapkan, peruntukkan SKP juga agak berbeda usai disahkannya UU bidang Kesehatan.

SKP tidak lagi dibutuhkan untuk memperpanjang Surat Tanda Registrasi (STR), mengingat pemerintah memberlakukan STR seumur hidup dari yang sebelumnya harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.

Lebih lanjut dia menjelaskan, organisasi profesi juga tidak lagi dititikberatkan mengambil sumpah profesi para dokter maupun nakes.

"Satu hal yang berbeda adalah terkait pengambilan sumpah profesi. Kalau selama ini dilakukan oleh OP, maka ke depan berdasarkan amanat UU Kesehatan diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan. Ini juga sesuatu yang baru," jelas dia.

Baca juga: Kemenkes Targetkan Aturan Turunan UU Kesehatan Selesai September 2023

Sebagai informasi, dominasi organisasi kesehatan seringkali disebut pemerintah dalam pembahasan RUU Kesehatan yang baru saja disahkan menjadi UU, yang berencana menciptakan dokter spesialis.

Menurut pemerintah, dominasi organisasi kesehatan menghambat pertumbuhan dokter spesialis karena mahalnya biaya pengurusan izin praktik. Padahal rasio dokter spesialis di Indonesia masih jauh di bawah standar.

Rasio dokter spesialis di Indonesia hanya 0,12 per 1.000 penduduk, lebih rendah dibandingkan dengan median Asia Tenggara, 0,20 per 1.000 penduduk. Sementara itu, rasio dokter umum 0,62 dokter per 1.000 penduduk di Indonesia, lebih rendah dari standar WHO sebesar 1,0 per 1.000 penduduk.

Namun, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sempat membantah menghimpun dana besar dan mempersulit para dokter untuk membuat STR maupun SIP.

Baca juga: Komisi IX Minta Organisasi Profesi Jangan Sebar Hoaks karena Kepentingannya Tak Ada di UU Kesehatan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com