Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekosongan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Indonesia Dicurigai Politis dan Cacat Hukum

Kompas.com - 16/08/2023, 12:56 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Molornya pengumuman dan pelantikan calon anggota terpilih Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota se-Indonesia dianggap bernuansa politis.

Padahal, proses seleksi calon anggota baru periode 2023-2028 itu sudah selesai di tingkat provinsi. Bawaslu RI tinggal melakukan konfirmasi secara cepat atas nama-nama terpilih.

Namun, pengumuman yang semestinya terbit pada Sabtu (12/8/2023) tak kunjung muncul, bahkan sampai para komisioner lama mengakhiri masa jabatan mereka per 14 Agustus 2023.

Baca juga: Kekosongan Jabatan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Indonesia Diambil Alih Provinsi

Sejumlah pemantau pemilu dari unsur masyarakat sipil mencurigai adanya kepentingan politik di balik mundurnya pengumuman calon anggota terpilih ini.

"Prosesnya tidak dilaksanakan sesuai jadwal, tidak transparan alasan penundaan (tidak ada rasionalisasi), dan proses seleksi mendapatkan beberapa catatan publik. Tiga alasan itu menjadi pertanda publik bertanya, apakah ada konflik kepentingan," ujar Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita, kepada Kompas.com pada Rabu (16/8/2023).

Perempuan yang akrab disapa Mita itu mengingatkan, pengunduran semacam ini sebelumnya juga sudah pernah terjadi jelang penetapan nama-nama tim seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten/kota.

Direktur Democracy And Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati menyampaikan kekhawatiran runtuhnya kepercayaan publik karena kecurigaan terhadap proses seleksi yang tidak transparan dan akuntabilitasnya dipertanyakan.

Baca juga: Pengumuman Ditunda, Jabatan Bawaslu Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia Kosong

Di samping itu, langkah Bawaslu RI menugasi Bawaslu provinsi untuk mengambil alih sementara kekosongan di tingkat kabupaten/kota juga dianggap cacat hukum.

Dalam penugasan yang termaktub di dalam surat nomor 565/KP.05/K1/08/2023 per 15 Agustus 2023, Bawaslu bersandar pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Masalahnya, di dalam Pasal 556 (3) UU Pemilu, disebutkan bahwa pengambilalihan semacam ini dilakukan apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu kabupaten/kota tidak dapat melaksanakan tugasnya.

"Bagaimana unsur 'tidak dapat melaksanakan tugasnya' dapat terpenuhi, jika belum adanya penetapan terhadap personalia yang berwenang memegang mandat sebagai pelaksana tugas yang dimaksud?" kata Neni, Rabu.

Artinya, konteks dalam pasal tersebut dapat terlaksana jika dan hanya jika terdapat personalia Bawaslu kabupaten/kota yang tidak melaksanakan tugasnya karena sakit, terkena sanksi, atau alasan lainnya, sebagaimana diatur Pasal 99 UU Pemilu.

"Fakta saat ini, bukan karena Bawaslu kabupaten/kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, namun karena belum dipilih dan dilantik secara tidak profesional, transparan, dan tidak mendasar secara hukum. Sehingga, hal tersebut tidak berlaku untuk keadaan penundaan pengumuman seleksi yang belum ada komisionernya," papar Neni.

"Bentuk tindakan yang bernuansa koruptif dan politis inilah yang merugikan masyarakat secara konstitusional atas hak kepastian hukum," ujar dia.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten/kota Seluruh Indonesia Tanpa Komisioner, Pengawasan Daftar Caleg Apa Kabar?

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu RI menunda pengumuman dan pelantikan calon anggota terpilih Bawaslu kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.

Halaman:


Terkini Lainnya

KNKT Investigasi Penyebab Rem Blong Bus Rombongan SMK Lingga Kencana

KNKT Investigasi Penyebab Rem Blong Bus Rombongan SMK Lingga Kencana

Nasional
KPK Panggil Lagi Windy Idol Jadi Saksi TPPU Sekretaris Nonaktif MA

KPK Panggil Lagi Windy Idol Jadi Saksi TPPU Sekretaris Nonaktif MA

Nasional
KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nabila Nayunda Jadi Saksi TPPU SYL

KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nabila Nayunda Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
Pakar: Jika Revisi UU Kementerian Negara atau Perppu Dilakukan Sekarang, Tunjukkan Prabowo-Gibran Semacam Periode Ke-3 Jokowi

Pakar: Jika Revisi UU Kementerian Negara atau Perppu Dilakukan Sekarang, Tunjukkan Prabowo-Gibran Semacam Periode Ke-3 Jokowi

Nasional
21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

Nasional
Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

Nasional
Megawati Cermati 'Presidential Club' yang Digagas Prabowo

Megawati Cermati "Presidential Club" yang Digagas Prabowo

Nasional
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

Nasional
Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Nasional
Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Nasional
Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Nasional
Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com