Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Hina Jokowi dan Bikin Onar, Rocky Gerung Juga Digugat ke PN Cibinong

Kompas.com - 14/08/2023, 08:59 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) mengajukan gugatan perdata terhadap akademisi Rocky Gerung ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kamis (10/8/2023).

Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH) yang teregistrasi dengan nomor perkara 271/Pdt.G/2023/PN Cbi ini dilayangkan Perkomhan lantaran Rocky Gerung dinilai telah menghina Presiden Joko Widodo.

Dalam gugatannya, Rocky Gerung dinilai telah menyampaikan kalimat provokatif dan tidak patut di hadapan buruh pada acara Konsolidasai Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh di Bekasi tanggal 29 Juli 20123.

“Pernyataan tergugat tersebut sangat berbahaya, di mana menjelang pemilihan umum (pemilu) seharusnya tergugat menjaga suasana kondusif tidak menyebarkan berita bohong,” demikian bunyi gugatan Perkomhan yang dikutip Kompas.com, Senin (14/8/2023).

Baca juga: Jokowi Tak Masalah Dihina Rocky Gerung, Wamenkumham Serahkan kepada Polisi

Setidaknya, ada enam perkataan Rocky Gerung yang dinilai provokatif dalam video yang viral di media sosial dan telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat tersebut.

Misalnya, "10 Agustus kita bikin gara-gara, kita cari gara-gara", "Kita lakukan people power dimulai bulan Agustus", "B******n yang t***l" dan "B******n yang t***l sekaligus pengecut".

Kemudian, "Teman-teman kita harus lantangkan ini" serta "Saya percaya 10 Agustus akan ada kemacetan di jalan tol, bukan saya percaya saya inginkan ada kemacetan".

Selain kata-kata itu, Rocky Gerung dinilai telah mengeluarkan pernyataan yang tidak benar atau bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat terkait dengan pemilu yang sebentar lagi akan dilaksanakan.

Pernyataan itu berbunyi: "Jokowi berupaya untuk menunda Pemilu karena dia belum mendapat kesepakatan dari Ketua-ketua Partai siapa yang melindungi dia kalau dia lengser"

Menurut Perkomhan, kata-kata provokatif dan pernyataan bohong yang diucapkan oleh Rocky Gerung membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca juga: Singgung Jokowi Dihina Rocky Gerung, Wamenkumham: Coba di Zaman Soeharto, Kalau Enggak Pulang, Tinggal Nama

Sebab, apabila dibiarkan, pernyataan itu bisa saja menggerakkan masyarakat yang terprovokasi sehingga menimbulkan keonaran dan pertikaian antar-anggota masyarakat.

"Semua pernyataan tergugat tersebut di atas ditujukan kepada Jokowi dalam kedudukan selaku Presiden Republik Indonesia untuk masa bakti tahun 2019 – 2024," ujar Perkomhan.

Adapun Presiden merupakan lembaga tinggi negara yang menjalankan fungsi eksekutif.

Dalam hukum perdata, subyek hukum Presiden ada dua, yaitu orang secara biologis (natuurlijk person), dan badan hukum (recht person) yang kedudukannya sama seperti manusia yang mempunyai hak dan kewajiban.

“Sebagai lembaga tinggi negara, Presiden termasuk badan hukum publik, secara perdata sama seperti manusia mempunyai hak dan kewajiban, harus dihormati, tidak boleh dihina. Menghina dan melecehkan Presiden sama dengan melecehkan lembaga tinggi negara,” kata Perkomhan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Nasional
Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Nasional
Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Nasional
Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Nasional
Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Nasional
Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Nasional
Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Nasional
Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Nasional
Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com