JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Fahzal Hendri berulang kali jengkel saat mengetahui kacaunya lelang proyek pengadaan BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dalam persidangan awal Agustus lalu misalnya, Fahzal sampai menyebut pengadaan proyek itu sebagai lingkaran setan.
Pernyataan itu Fahzal sampaikan ketika mendalami soal pemenang lelang proyek BTS 4G Kemenkominfo kepada Kepala Divisi (Kadiv) Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Gumala Warman.
Baca juga: Hakim Sebut Proyek BTS 4G Hanya Bagi-bagi Jatah: Lingkaran Setan!
Gumala juga tercatat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Penyedia.
Ia dihadirkan sebagai saksi bagi mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, dan mantan tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Fahzal mengulik proses lelang lima paket proyek yang dimenangkan tiga konsorsium dan dicurigai tidak kompetitif.
Tiga konsorsium itu adalah FiberHome, PT Telkom Infra, dan PT Multi Trans Data (PT MTD) yang memenangkan paket 1 dan 2.
Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI memenangkan paket 3 dan Konsorsium IBS dan ZTE memenangkan Paket 4 dan 5.
Menurut Gumala, tiga konsorsium itu berlomba mendapatkan proyek di masing-masing pekerjaan.
“Enggak ada saingannya Pak? Enggak ada persaingan yang lain?” kata Hakim Fahzal, Kamis (3/8/2023).
Namun, jawaban Gumala hanya mengulang dan menjelaskan konsorsium yang memenangi setiap paket lelang.
Jawaban ini pun disentil Fahzal dan menyebut proses lelang itu tak ubahnya seperti lingkaran setan.
“Ya itu-itu juga kan, mutar-muter di situ saja! Vicious circle! Lingkaran setan itu juga. Nanti ujung ujungnya, Saudara tender, itu juga pemenangnya!” ujar Hakim Fahzal.
Hakim kemudian mengajukan pertanyaan tertutup yang mengonfirmasi bahwa sebenarnya dalam lelang itu tidak ada persaingan.
Sebab, pada akhirnya lelang dimenangkan oleh tiga konsorsium itu.