JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Fahzal Hendri meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Agung (Kejagung) RI untuk menghadirkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 dihadirkan di persidangan.
Untuk diketahui, proyek yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) itu telah menjerat enam orang sebagai terdakwa.
Mereka adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Baca juga: Saksi Sebut Eks Sespri Johnny G Plate Terima Uang Rp 500 Juta Per Bulan dari Eks Dirut Bakti
"Oke selanjutnya kita sidang hari Kamis, ya siapa PPK-nya itu dipanggil dulu," kata Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2023).
"Siap majelis," jawab Jaksa.
Adapun sidang perkara ini digelar dua kali dalam satu pekan. Mejalis Hakim telah manjadwalkan sidang digelar pada Selasa dan Kamis.
Hakim Fahzal meminta Jaksa untuk bisa menghadirkan PPK proyek BTS 4G Kemenkominfo itu di awal-awal persidangan.
"Masih bisa enggak PPK itu? ini panggilannya kurang dari tiga hari," kata Hakim.
"Sudah kami lakukan pemanggilan majelis," jawab Jaksa.
"Sudah dipanggil duluan?" tanya Hakim menegaskan.
"Iya," kata Jaksa.
Baca juga: 3 Pejabat Kemenkominfo Jadi Saksi di Sidang Johnny G Plate Hari Ini
Hakim pun menjelaskan bahwa seorang pejabat pembuat komitmen penting dihadirkan di awal untuk dapat melihat rangkaian proses pengadaan sebuah proyek.
"Emang PPK itu harus Pak, karena awal-awal yang melakukan pelelangan, perlu kita dengar keterangannya," ujar Hakim.
Jaksa kemudian mengatakan bahwa PPK telah dipanggil untuk dihadirkan pada Selasa (8/1/2023) pekan depan.
Sementara itu, jaksa telah menjadwalkan saksi lain untuk sidang pada Kamis (3/8/2023) mendatang.
"Cuma undangan untuk PPK bukan kita jadwalkan hari Kamis besok, bukan, tapi hari Selasa majelis," kata Jaksa.
"Minggu depan? kenapa ndak PPK-nya digeser duluan diperiksa biar sistematis Pak," kata Hakim.
"Izin majelis, karena memang sudah dipanggil (untuk Selasa depan) majelis," jawab Jaksa.
Baca juga: Potong Cecaran Johnny Plate ke Saksi, Hakim: Saudara Tahu Pelaksaan di Lapangan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.