JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi dalam sidang dengan terdakwa Lukas Enembe, Rabu (9/8/2023).
Lukas Enembe adalah terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai RP 46,8 miliar ketika menjabat sebagai Gubernur Papua.
"Saksinya ada enam," kata Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona kepada Kompas.com, Selasa (8/8/2023).
Keenam saksi yang bakal dihadirkan Jaksa KPK adalah mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman.
Kemudian, Direksi CV Walibhu Irianti Yuspita dan stafnya, Irma imelda. Lalu, dari PT Tabi Bangun Papua bernama Mieke.
Baca juga: KPK Masih Bahas Peluang Lukas Enembe Ditahan di Tempat Khusus karena 20 Tahanan Lain Protes
Selain itu, Jaksa KPK juga akan menghadirkan kakak beradik bernama Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto sebagai saksi.
Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua tersebut didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga tengah dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK.
Belakangan, Lembaga Antikorupsi mengatakan bahwa Lukas Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur.
Baca juga: Gebrak Meja Bantah BAP Saksi, Lukas Enembe: Gubernur Tak Urus Judi!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.