Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022.
"Untuk tuntutan," demikian agenda sidang yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
Dalam perkara ini, dua petinggi PT Kereta Api Properti Manajemen itu didakwa menyuap sejumlah pejabat Kemenhub sebesar Rp 1.125.000.000.
Suap yang diberikan Yoseph dan Parjono dilakukan agar perusahaannya dimenangkan dalam lelang pengadaan proyek enam perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022.
Adapun suap tersebut diberikan kepada Direktur Prasarana DJKA Kemenhub sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub, Fadliansyah.
“Dengan maksud supaya Harno Trimadi dan Fadliansyah mengatur paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatra Tahun Anggaran 2022,” kata Jaksa KPK membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 3 Juli 2023.
Berdasarkan surat dakwaan, Harno Trimadi melakukan pertemuan dengan Yoseph dan Parjono di Direktorat Prasarana Perkeretaapian, Gambir, Jakarta Pusat pada awal tahun 2022.
Saat itu, Yoseph dan Parjono menagih biaya pekerjaan penanganan bencana alam yang didapatkan PT Kereta Api Properti Manajemen dari Direktorat Prasarana Perkeretaapian senilai Rp 5,2 miliar.
Namun, Harno berulang kali menyebut anggaran itu belum bisa direalisasikan. Ia lantas memberitahukan kepada Yoseph dan Parjono bahwa tahun berikutnya ada proyek pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera dengan nilai proyek Rp 20 miliar.
Ketika paket pengadaan di sektor perkeretaapian itu sudah diumumkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Harno meminta Fadliansyah untuk memenangkan PT Kereta Api Properti Manajemen.
Kemudian, PT Kereta Api Properti Manajemen pun menjadi pelaksana proyek pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera.
Pada saat pertemuan untuk penandatanganan kontrak pada bulan April 2022 di Gambir, Parjono menanyakan besaran commitment fee proyek tersebut.
“Fadliansyah menyampaikan commitment fee adalah sebesar 5 persen dari nilai kontrak,” kata Jaksa KPK.
Permintaan tersebut akhirnya disetujui Yoseph Ibrahim selaku Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen. Tetapi, Yoseph menanyakan dari mana uang commitment fee 5 persen itu.
Transaksi dilakukan di secara tunai di warung soto Tangkar, kantor PT Kereta Api Properti Manajemen, dan ruang tamu hingga OB Graha Lestari. Selain itu, mereka juga memberikan suap Rp 125 juta untuk keperluan Fadliansyah dan Harno.
Jaksa mengatakan, Parjono kemudian memberikan uang Rp 240 juta kepada sejumlah pejabat di Kemenhub lainnya.
Mereka adalah Staf Teknis PPK 4 untuk melakukan asistensi atau pendampingan kepada PT Kereta Api Properti Manajemen Rp 40 juta, Ketua Pokja Pengadaan pekerjaan enam Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022 Rp 100 juta.
Kemudian, Rp 100 juta untuk Ketua Pokja Pengadaan Penanganan Perlintasan Sebidang Pada Jalur KA di Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2023, Budi Prasetyo.
Atas perbuatan tersebut, Yoseph Ibrahim dan Parjono dinilai telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 13 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/09/09272231/hari-ini-2-terdakwa-kasus-suap-pembangunan-jalur-kereta-api-jalani-sidang