Parjono pun menyarankan uang itu diambil dari margin antara rencana anggaran biaya (RAB) dengan harga yang diperoleh dari lapangan sesuai kenyataan. Ide Parjono pun disetujui Yoseph. Mereka kemudian memberikan uang Rp 1 miliar kepada Harno dalam 10 tahap.
Transaksi dilakukan di secara tunai di warung soto Tangkar, kantor PT Kereta Api Properti Manajemen, dan ruang tamu hingga OB Graha Lestari. Selain itu, mereka juga memberikan suap Rp 125 juta untuk keperluan Fadliansyah dan Harno.
Baca juga: Korupsi Berjemaah di DJKA Kemenhub, Para Tersangka Diduga Terima Rp 14,5 M
Jaksa mengatakan, Parjono kemudian memberikan uang Rp 240 juta kepada sejumlah pejabat di Kemenhub lainnya.
Mereka adalah Staf Teknis PPK 4 untuk melakukan asistensi atau pendampingan kepada PT Kereta Api Properti Manajemen Rp 40 juta, Ketua Pokja Pengadaan pekerjaan enam Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022 Rp 100 juta.
Kemudian, Rp 100 juta untuk Ketua Pokja Pengadaan Penanganan Perlintasan Sebidang Pada Jalur KA di Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2023, Budi Prasetyo.
Atas perbuatan tersebut, Yoseph Ibrahim dan Parjono dinilai telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 13 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK Panggil 4 Anggota DPR RI Jadi Saksi Dugaan Suap di DJKA Kemenhub
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.