Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Baru Terkait Korupsi Pengadaan GPON

Kompas.com - 07/08/2023, 18:16 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan Gigabyte Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Tahun 2015-2018.

Dua tersangka yang ditetapkan yakni mantan pimpinan di PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP).

“Telah ditetapkan 2 tersangka pada tanggal 7 Juli 2023,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

Ramadhan menyebut dua tersangka yang ditetapkan adalah inisial AH selaku Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakpro sekaligus mantan Komisaris PT JIP periode 2015 sampai dengan 2017.

Baca juga: Bareskrim Sita Uang Rp 5 Miliar Hasil TPPU Dua Tersangka Kasus Pengadaan GPON

Tersangka kedua adalah inisial LLM Mantan Direktur Keuangan PT Jakpro dan Komisaris PT JIP.

“Saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih dan sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke penuntut umum,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan penetapan dua tersangka itu berdasarkan dua laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri.

Laporan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran PT Jakpro yang bersumber dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang dipergunakan dalam pembangunan menara telekomunikasi periode 2015-2018 dan pengadaan barang dan jasa infrastruktur GPON tahun 2017-2018 oleh PT JIP.

Baca juga: Polisi Sita Rp 157 Miliar Aset Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan GPON

“Mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp 312.379.671.113,” ucap dia.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan GPON tahun 2015-2018.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat itu mengatakan, keduanya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (16/12/2022).

Adapun dua tersangka itu adalah Mantan Dirut PT JIP Ario Pramadhi dan Mantan Vice President Finance PT. JIP, Christman Desanto.

"Jumat dilimpahkan tahap II, barang bukti dan tersangka ke Kejagung," kata Arief kepada wartawan, pada 13 Desember 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com