“Gugatan judicial review soal batas usia cawapres menurut saya adalah babak akhir dari langkah cawe-cawe yang bisa dimanfaatkan Presiden Jokowi menjelang Pemilu 2024. Setelah kegagalan upaya mendorong masa jabatan presiden tiga periode dan atau perpanjangan jabatan presiden 2-3 tahun melalui MPR," ujar Syahrial dalam keterangannya, Jumat.
Baca juga: Jokowi Tegaskan Tak Intervensi soal Uji Materi Batas Usia Capres di MK
Ia juga mengeklaim, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengendus langkah Jokowi itu sejak lama.
Hal itu disampaikan pada para elite Demokrat saat berada di Pacitan, Jawa Timur, akhir Mei 2023.
Namun, kala itu, isu soal gugatan uji materi penurunan batas usia cawapres belum santer terdengar.
Sebab, para elite partai politik (parpol) masih fokus menunggu putusan MK soal sistem pemilu apakah menggunakan proporsional terbuka atau tertutup.
Namun, menurut dia, SBY telah menganalisis dan menyatakan bahwa penentuan bakal calon presiden (bacapres) dan bacawapres nantinya bakal ada di tangan Jokowi.
“Jika kita jeli, dalam buku yang ditulis sendiri oleh Pak SBY berjudul Pilpres 2024 & Cawe-cawe Presiden Jokowi, 'The President Can Do No Wrong' jelas tergambarkan di poin kelima. Bahwa Pak Jokowi yang akan memberikan kata akhir soal siapa capres dan cawapres yang akan diusung partai-partai koalisi yang akan menjadi suksesornya," papar dia.
Baca juga: Demokrat Sebut SBY Sudah Prediksi Uji Materi Usia Capres-Cawapres Bakal Diajukan
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, ada manuver dari kekuasaan dalam proses gugatan uji materi tersebut.
“Berbagai manuver-manuver kekuasaan memang mencoba banyak dilakukan, tapi pedoman yang paling elementer terkait Pemilu adalah kita konsisten kepada peraturan perundang-undangan yang ada," tutur Hasto di Sekolah Partai DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (5/8/2023).
Ia menganggap lebih baik Pemilu 2024 digelar menggunakan aturan yang sudah ada karena tahapan sudah berjalan.
Baca juga: PDI-P Sebut Ada Manuver Kekuasaan di Balik Upaya Mengubah Minimal Usia Capres Cawapres Jadi 35 Tahun
Hasto juga menganggap bahwa keputusan untuk mengubah batas usia cawapres tak ada di tangan MK, tapi merupakan kewenangan DPR karena termasuk dalam open legal policy.
“Bagi PDI-P, peraturan yang ada saat ini berlaku saat ini, itulah yang kita jalankan bersama -sama," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.