JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga partai politik (parpol) yang memiliki kursi di parlemen menunjukkan resistensinya pada gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang terkait dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (cawapres).
Salah satu permohonan penggugat yakni menurunkan batas usia cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Ada pihak yang menduga, upaya itu tak lepas dari campur tangan Presiden Joko Widodo untuk mendorong putra sulungnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca juga: Demokrat: Gugatan Batas Usia Cawapres Babak Akhir Cawe-cawe Jokowi di Pemilu 2024
Terkait tudingan ini, Jokowi dan Gibran sudah menampiknya.
Jokowi menyatakan tak bakal ikut campur dalam proses uji materi yang tengah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia pun meminta publik tak berspekulasi lebih jauh soal proses uji materi tersebut.
“Saya enggak mengintervensi, itu urusan yudikatif,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sebagaimana dilansir dari keterangan resmi, Jumat (4/8/2023).
Sementara itu, dikutip dari Kompas.id, Gibran meminta tak dikaitkan dengan uji materi itu. Ia meminta pertanyaan ditujukan pada para penggugat.
“Saya tidak mengikuti berita itu. Lebih pas pertanyaannya ditujukan kepada yang menggugat. Kemungkinan yang pengin itu yang menggugat. Jangan semua-semuanya dicurigai ke saya. Saya itu tidak ngapa-ngapain,” tutur Gibran di Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Uji Materi Batas Usia Cawapres Disebut untuk Muluskan Gibran, Jokowi: Jangan Menduga-duga
Meski begitu, PDI-P, PKB dan Partai Demokrat telah menunjukkan sikap menolak gugatan uji materi itu dikabulkan.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengatakan, semestinya MK mengembalikan aturan tersebut pada DPR RI.
Sebab, ketentuan umur dalam UU Pemilu merupakan produk politik, bukan produk hukum.
“Kalau (uji materi) ditolak MK, saya enggak tahu, (tapi) berarti MK konsisten soal umur itu kan keputusan politik, bukan soal keputusan apa pun,” sebut Muhaimin di Kantor DPP PKB, Senen, Jakarta, Jumat.
“Menurut saya (MK) tidak boleh tidak boleh melangkahi kewenangan,” kata dia lagi.
Di sisi lain, Deputi Analisa Data dan Informasi Balitbang DPP Partai Demokrat Syahrial Nasution menuding ada cawe-cawe Jokowi dalam gugatan uji materi tersebut.