Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Sebut SBY Sudah Prediksi Uji Materi Usia Capres-Cawapres Bakal Diajukan

Kompas.com - 05/08/2023, 14:07 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Analisa Data dan Informasi Balitbang DPP Partai Demokrat Syahrial Nasution mengungkapkan, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menduga bahwa uji materi batas usia calon wakil presiden (cawapres) bakal diajukan. 

Menurut dia, SBY menduga itu merupakan bagian dari cawe-cawe Presiden Joko Widodo.

“Dalam diskusi santai di meja makan Wisma Drupadi di Pacitan akhir Mei 2023, bersama Presiden ke-6 RI SBY, soal judicial review batas usia cawapres ini termasuk dalam pembahasan,” ucap Syahrial dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).

“Kira-kira, langkah politik apa saja yang akan dimainkan Pak Jokowi terkait cawe-cawe yang akan beliau lakukan,” ujar dia.

Baca juga: Demokrat: Gugatan Batas Usia Cawapres Babak Akhir Cawe-cawe Jokowi di Pemilu 2024

Menurut dia, saat itu isu gugatan uji materi pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum terdengar jelas.

Sebab, para elite politik masih fokus mengurus sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.

“Namun, sebagai tokoh berpengalaman di dunia politik, Pak SBY sudah mengendus langkah lain dari cawe-cawe yang sedang berlangsung,” ujar dia.

Oleh karena itu, menurut dia, dalam poin kelima di bukunya berjudul Pilpres 2024 dan Cawe-cawe Presiden Jokowi, SBY menyatakan bahwa Jokowi bakal menjadi aktor yang menentukan siapa bakal calon presiden (bacapres) dan bacawapres.

Syahrial menuturkan, jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penurunan batas usia cawapres disertai klausul pernah menjabat sebagai kepala daerah, peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal RI-2 kian terbuka.

“Jika peluang itu ada, maka upaya cawe-cawe Pak Jokowi akan terbuka lebar untuk mengendalikan pasangan yang akan jadi suksesornya,” ucap Syahrial.

Baca juga: Soal Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres, Anies: Biar MK yang Putuskan

MK tengah menangani tiga perkara uji materi soal batas usia cawapres.

Perkara pertama diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi yang meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.

Perkara kedua, diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.

Penggugat meminta batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Baca juga: Dorong Revisi UU Pemilu Terkait Batas Usia Capres, PKS: Jangan Seret MK Keluar Kewenangannya

Perkara ketiga diajukan oleh dua kader Partai Gerindra, yaitu Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

Mereka meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Nasional
Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan 'Vina Cirebon'

Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan "Vina Cirebon"

Nasional
Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Nasional
Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Nasional
Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Nasional
Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Nasional
KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

Nasional
Kominfo Masih Berupaya Pulihkan Gangguan Pusat Data Nasional yang Bikin Layanan Imigrasi Terganggu

Kominfo Masih Berupaya Pulihkan Gangguan Pusat Data Nasional yang Bikin Layanan Imigrasi Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com