JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Analisa Data dan Informasi Balitbang DPP Partai Demokrat Syahrial Nasution mengungkapkan, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menduga bahwa uji materi batas usia calon wakil presiden (cawapres) bakal diajukan.
Menurut dia, SBY menduga itu merupakan bagian dari cawe-cawe Presiden Joko Widodo.
“Dalam diskusi santai di meja makan Wisma Drupadi di Pacitan akhir Mei 2023, bersama Presiden ke-6 RI SBY, soal judicial review batas usia cawapres ini termasuk dalam pembahasan,” ucap Syahrial dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).
“Kira-kira, langkah politik apa saja yang akan dimainkan Pak Jokowi terkait cawe-cawe yang akan beliau lakukan,” ujar dia.
Baca juga: Demokrat: Gugatan Batas Usia Cawapres Babak Akhir Cawe-cawe Jokowi di Pemilu 2024
Menurut dia, saat itu isu gugatan uji materi pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum terdengar jelas.
Sebab, para elite politik masih fokus mengurus sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.
“Namun, sebagai tokoh berpengalaman di dunia politik, Pak SBY sudah mengendus langkah lain dari cawe-cawe yang sedang berlangsung,” ujar dia.
Oleh karena itu, menurut dia, dalam poin kelima di bukunya berjudul Pilpres 2024 dan Cawe-cawe Presiden Jokowi, SBY menyatakan bahwa Jokowi bakal menjadi aktor yang menentukan siapa bakal calon presiden (bacapres) dan bacawapres.
Syahrial menuturkan, jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penurunan batas usia cawapres disertai klausul pernah menjabat sebagai kepala daerah, peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal RI-2 kian terbuka.
“Jika peluang itu ada, maka upaya cawe-cawe Pak Jokowi akan terbuka lebar untuk mengendalikan pasangan yang akan jadi suksesornya,” ucap Syahrial.
Baca juga: Soal Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres, Anies: Biar MK yang Putuskan
MK tengah menangani tiga perkara uji materi soal batas usia cawapres.
Perkara pertama diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi yang meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.
Perkara kedua, diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.
Penggugat meminta batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Baca juga: Dorong Revisi UU Pemilu Terkait Batas Usia Capres, PKS: Jangan Seret MK Keluar Kewenangannya
Perkara ketiga diajukan oleh dua kader Partai Gerindra, yaitu Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.
Mereka meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.