JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan akan mempelajari laporan dugaan pelanggaran etik Alexander Marwata.
Alex merupakan Wakil Ketua KPK yang dilaporkan ke Dewas oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) karena mengumumkan status Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi.
"Ya nanti kami pelajari," kata Tumpak saat ditemui awak media di gedung KPK lama, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: Dilaporkan MAKI ke Dewas KPK gara-gara Kasus Kabasarnas, Alex: Emang Gue Pikirin
Tumpak belum menjelaskan lebih lanjut mengenai polemik penanganan dugaan suap Kabasarnas yang sempat diwarnai ketegangan antara KPK dengan TNI.
Ia berlalu masuk ke lobi gedung KPK lama dan menuju kantor Dewas KPK.
Sebelumnya, Kurniawan mendatangi kantor Dewas KPK di Gedung Pusat Studi Antikorupsi (ACLC), Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ia menduga Alex melanggar etik karena mengumumkan status tersangka Kabasarnas dan bawahannya, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
“Dengan dasar bahwa Pak Alexander Marwata telah melakukan tindakan di luar prosedur terkait dengan penetapan tersangka Marsdya HA,” kata Kurniawan saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Sementara itu, Alex menanggapi laporan MAKI dengan santai. Ia tak mau dipusingkan dengan aduan itu hingga menilai laporan MAKI tidak bermutu.
"Emang gue pikirin. Teserah MAKI mau melaporkan apa saja saya enggak peduli. Ngapain mikirin laporan MAKI yang enggak bermutu,” tambahnya.
Baca juga: KPK Khilaf Tetapkan Kabasarnas Tersangka, MAKI: Tak Cukup Minta Maaf, Harus Disanksi Etik
Untuk diketahui, Alex sebelumnya memang mengakui pihaknya tidak menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Henri dan Afri, melainkan tiga pihak swasta.
Ia memandang secara materiil atau substansi Kabasarnas dan anak buahnya sudah cukup untuk menyandang status tersangka.
Sementara, secara formil Sprindik mereka diterbitkan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Menurut Kurniawan, tindakan Alex itu telah melanggar dugaan hak asasi manusia. Sebab, setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka penyidik bisa melakukan upaya paksa.
Baca juga: Kepala Basarnas Ditahan, Panglima: Saya yang Tanda Tangan
KPK mengumumkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka pada Rabu (26/7/2023).