JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi santai laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas dirinya ke Dewan Pengawas (Dewas).
Kuasa hukum MAKI Kurniawan Adi Nugroho sebelumnya melaporkan Alex ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena mengumumkan status tersangka Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
“Emang gue pikirin,” kata Alex saat dihubungi, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: KPK Khilaf Tetapkan Kabasarnas Tersangka, MAKI: Tak Cukup Minta Maaf, Harus Disanksi Etik
Ia mengatakan, pihaknya tidak mau dipusingkan oleh laporan MAKI ke Dewas. Ia bahkan mempersilakan organisasi yang dipimpin Boyamin Saiman itu melaporkan dirinya atas dugaan pelanggaran etik apa pun.
Alex memandang, laporan MAKI tidak bermutu.
“Terserah MAKI mau melaporkan apa saja saya enggak peduli,” ujar Alex.
“Ngapain mikirin laporan MAKI yang enggak bermutu,” tambahnya.
Sebelumnya, Kurniawan mendatangi kantor Dewas KPK di Gedung Pusat Studi Antikorupsi (ACLC), Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ia menyebutkan, Alex diduga melanggar etik karena mengumumkan status tersangka Kabasarnas dan bawahannya, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
“Dengan dasar bahwa Pak Alexander Marwata telah melakukan tindakan di luar prosedur terkait dengan penetapan tersangka Marsdya HA,” kata Kurniawan saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Temui Panglima TNI 2 Jam Pagi Ini, Bahas Dugaan Suap Kabasarnas
Untuk diketahui, Alex sebelumnya memang mengakui pihaknya tidak menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Henri dan Afri, melainkan tiga pihak swasta.
Ia mengaku secara materiil atau substansi Kabasarnas dan anak buahnya sudah cukup untuk menyandang status tersangka. Sementara, secara formil Sprindik mereka diterbitkan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Menurut Kurniawan, tindakan Alex itu telah melanggar dugaan hak asasi manusia. Sebab, setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka penyidik bisa melakukan upaya paksa.
“Mau penangkapan, penahanan, penyitaan dan macam-macam,” tutur Kurniawan.
KPK mengumumkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka pada Rabu (26/7/2023).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.