JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, lembaganya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya tahun 2018 – 2020.
Namun, sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, tersangka akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa panahanan.
“Pihak yang kami tetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” kata Ali ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Baca juga: PT Amarta Karya Buka Lowongan untuk Lulusan Ini
Ali menuturkan, dimulainya penyidikan dugaan korupsi salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini dilakukan setelah penyidik KPK memiliki bukti yang cukup.
KPK telah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan dan menemukan bukti adanya perbuatan tindak pidana.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Proyek di PT Amarta Karya
“Modus operadi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara,” kata Ali.
Dengan demikian, kata Ali, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu ke tahap penyidikan.
“Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.