"Ada yang salah di manual itu?" tanya Fahzal.
"Karena pada prinsipnya harus menggunakan elektronik untuk menjaga persaingan usaha. Kan enggak boleh sebenarnya," papar jaksa.
"Ada larangan manual?" tanya hakim lagi.
"Ada larangannya," ucap jaksa.
"Biar jelas masalahnya apa. Sekarang saya tanya, Gumala, aturannya gimana manual atau eletronik?" timpal hakim kepada Gumala.
"Pengadaan di Bakti kita sudah menerapkan sistem elektronik," jawab Gumala.
"Aturannya saya tanya," kata Hakim lagi.
"Sistem elektronik," kata Gumala.
Baca juga: Pejabat Kominfo Ngaku Tak Lapor ke KPK Setelah Terima Uang Rp 300 Juta dari Proyek BTS
Hakim Fahzal kembali menegaskan alasan prakualifikasi tenter lelang proyek yang beralih ke manual. Namun, Gumala hanya menjelaskan bahwa proses manual hanya untuk menerima dokumen secara fisik.
"Tadi penuntut umum menyatakan menjaga persaingan. Terus kalau manual itu apa ada persaingan atau tidak?" lanjut Hakim.
"Yang kita alami sama persaingannya, pak. Tidak ada yang kita terima di luar batas waktu yang kita tentukan," jelas Gumala.
"Lembek-lembek, lemah gemulai kayak begini, saudara main tender triliunan," sentil Hakim Fahzal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.