JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan dan penyedia proyek base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Gumala Warman mengakui, prakualifikasi lelang tender proyek dilakukan secara offline atau manual.
Sementara itu, untuk tender proyek yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) itu harus dilakukan secara online atau elektronik.
Hal ini terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami proses prakualifikasi lelang proyek tersebut kepada Gumala.
Dia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
"Bahwa pengadaan untuk saat ini pada umumnya menggunakan sistem elektronik. Terinformasi juga untuk pengadaan BAKTI itu memakai SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) ARIBA. Apakah dalam memasukkan dokumen prakualifikasi itu menggunakan sistem elektronik ARIBA?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
"Tidak," jawab Gumala Warman.
"Terus prosesnya seperti apa?" lanjut jaksa.
Atas pertanyaan jaksa, Gumala yang juga Kepala Divisi (Kadiv) Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi Bakti itu mengungkapkan bahwa prakuifikasi tender lelang proyek dilakukan secara manual.
Bakti Kominfo menentukan waktu tertentu bagi peserta lelang untuk menyerahkan dokumen secara fisik.
“Jadi, tim Pokja menerima dokumen dengan waktu yang kita tentukan," terang Gumala.
Atas jawaban tersebut, jaksa pun menanyakan kendala menggunakan sistem elektronik ARIBA. Namun, Gumala menyatakan tidak ada kendala terhadap sistem elektronik.
"Sistem pada saat itu tidak ada kendala, cuma arahan pak Anang waktu itu mempertimbangkan kestabilan sistem," kata Gumala.
"Siapa yang mengarahkan?" timpal jaksa.
"Pak Anang," jawab Gumala.
Tanya jawab ini pun diambilalih oleh Ketua majelis hakim Fahzal Hendri. Hakim mempertegas kembali masalah yang ditanyakan oleh tim jaksa.
"Ada yang salah di manual itu?" tanya Fahzal.
"Karena pada prinsipnya harus menggunakan elektronik untuk menjaga persaingan usaha. Kan enggak boleh sebenarnya," papar jaksa.
"Ada larangan manual?" tanya hakim lagi.
"Ada larangannya," ucap jaksa.
"Biar jelas masalahnya apa. Sekarang saya tanya, Gumala, aturannya gimana manual atau eletronik?" timpal hakim kepada Gumala.
"Pengadaan di Bakti kita sudah menerapkan sistem elektronik," jawab Gumala.
"Aturannya saya tanya," kata Hakim lagi.
"Sistem elektronik," kata Gumala.
Hakim Fahzal kembali menegaskan alasan prakualifikasi tenter lelang proyek yang beralih ke manual. Namun, Gumala hanya menjelaskan bahwa proses manual hanya untuk menerima dokumen secara fisik.
"Tadi penuntut umum menyatakan menjaga persaingan. Terus kalau manual itu apa ada persaingan atau tidak?" lanjut Hakim.
"Yang kita alami sama persaingannya, pak. Tidak ada yang kita terima di luar batas waktu yang kita tentukan," jelas Gumala.
"Lembek-lembek, lemah gemulai kayak begini, saudara main tender triliunan," sentil Hakim Fahzal.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/03/19273301/saksi-ungkap-eks-dirut-bakti-kominfo-arahkan-prakualifikasi-tender-bts-4g