JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menghentikan sementara pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG) yang menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, Panji Gumilang merasa capek tadi malam sehingga pemeriksaan dihentikan.
"Ya sudah malam, tentu yang bersangkutan capek," ujar Djuhandani saat dimintai konfirmasi, Rabu (2/8/2023).
Djuhandani mengungkapkan, Panji meminta pemeriksaan dihentikan pada pukul 01.00 WIB dini hari.
Baca juga: Setelah Dilaporkan 3 Kali, Panji Gumilang Akhirnya Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama
Menurutnya, Panji Gumilang meminta agar pemeriksaan dilanjutkan pada Rabu siang ini.
Oleh karena itu, Panji Gumilang yang masih dalam tahap penangkapan itu dititipkan di ruang tahanan Bareskrim.
Namun, Djuhandani menegaskan bahwa Panji Gumilang belum ditahan kepolisian.
"Kan belum ada surat perintah penahanan. Yang ada baru penangkapan, di situ penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam. Ya kita lihat nanti jam 21.00 WIB," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Baca juga: Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Berikut Perjalanan Kasusnya
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023) malam.
Terhadap Panji Gumilang terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ini ancamannya 10 tahun," ujar Djuhandani.
Adapun bunyi Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yakni "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun".
Baca juga: Sidang Gugatan Rp 1 Triliun Panji Gumilang, Hakim Periksa Legal Standing MUI Hari Ini
Panji Gumilang juga dijerat Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait pasal ujaran kebencian itu, Panji Gumilang terancam hukuman enam tahun penjara.
Kemudian, Panji Gumilang dijerat pasal terkait penodaan agama yakni Pasal 156A KUHP.
"Dan Pasal 156A KUHP dengan ancaman 5 tahun," kata Djuhandhani.
Baca juga: Penahanan Panji Gumilang Ditentukan Polri dalam 1x24 Jam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.