Selain itu, Alex juga menyebut terdapat kasus dengan tersangka dari pihak militer yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor, yakni dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa dengan satelit Artemis Avanti di Kemenhan pada 2015.
Kasus itu menjerat mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kemenhan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto.
Perkara rasuah ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) secara koneksitas oleh Jaksa Muda Pidana Militer (Jampidmil).
"Perkara satelit itu kan juga ditangani Jampidmil dan itu koneksitas kan, ada melibatkan swasta dan juga pihak TNI," tutur Alex.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti meragukan akuntabilitas penanganan kasus Henri dan Afri apabila disidangkan di peradilan militer.
Menurutnya, pengadilan militer memiliki mekanisme yang berbeda dengan pengadilan sipil, sekalipun kasus dugaan suap yang menjerat Henri dan Afri merupakan tindak pidana dalam jabatan sipil.
"Jangan lupa, karena pengadilan militer, dia akan menggunakan sistem yang akan melihat pangkat, mana yang jenderal, mana yang kolonel, mana yang segala macam," ucap Bivitri, Selasa (1/8/2023).
Di saat yang bersamaan, publik diminta percaya terhadap peradilan militer dalam menyidangkan Henri dan Afri.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai peradilan militer lebih steril dari intervensi politik dan masyarakat.
Hal itu diungkapkan Mahfud usai meninjau puncak Latihan Gabungan (Latgab) TNI bersama Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan kepala staf tiga matra di Situbondo, Jawa Timur, Selasa.
"Oleh sebab itu, kita percayakan ini kepada peradilan militer dan kita akan mengawalnya dari luar," kata Mahfud, dikutip dari keterangan videonya.
Baca juga: Pakar Yakin Peradilan Militer Bisa Diandalkan Usut Kasus Suap Kabasarnas
Mahfud menyebutkan kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas itu telah diselesaikan dengan baik sesuai aturan hukum yang berlaku.
Menurut Mahfud, proses hukum terhadap personel aktif TNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Namun, kemudian muncul UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam UU itu diatur bahwa personel TNI yang melakukan tindak pidana bersifat umum akan diadili peradilan umum.
Sementara personel TNI yang melakukan tindak pidana bersifat militer akan diadili peradilan militer.