JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, DPR belum bisa melanjutkan pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) Desa karena pemerintah belum mengirim surat presiden (surpres) guna membahasnya bersama.
Menurutnya, lantaran belum adanya surpres, Pimpinan DPR belum menunjuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan membahas revisi UU itu bersama pemerintah.
"Surpres dari presiden saja belum ada apalagi AKD yang mau bahas," kata Achmad Baidowi kepada Kompas.com, Selasa (1/8/2023).
Namun, ia memastikan bahwa Baleg sudah menyelesaikan tugasnya dengan menyelesaikan usul revisi UU Desa begitu juga drafnya.
Baca juga: Baleg Sebut Pimpinan DPR Belum Terima Surpres Revisi UU Desa
Pria yang akrab disapa Awiek itu lantas menyoal terkait hasil dari lembaga survei. Ia mengatakan, survei hanya salah satu dari sekian banyak informasi yang bakal dipertimbangkan, termasuk survei Litbang Kompas.
Setelah itu, soal apakah hasil survei bisa dijadikan pertimbangan untuk merevisi kembali aturan masa jabatan kepala desa, Awiek menyebut pembuat UU tidak memiliki kewajiban itu.
"Mau diambil atau tidak bukan sebuah kewajiban, karena semua bergantung proses politik di DPR dan pemerintah," ujar Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Diberitakan sebelumnya, jajak pendapat Litbang Kompas bulan Juli 2023 menunjukkan mayoritas responden tidak sepakat jabatan kepala desa mencapai sembilan tahun dalam satu periode.
Sebanyak 84,8 persen responden di perkotaan tidak menyetujui jabatan kepala desa sembilan tahun. Sedangkan persentase responden di perdesaan yang menolaknya berada di angka 82,6 persen.
Baca juga: Survei Litbang Kompas: Mayoritas Responden Tak Setuju Jabatan Kepala Desa 9 Tahun
Sementara itu, 59,8 persen responden di perkotaan lebih memilih jabatan kepala desa dalam satu periode hanya enam tahun.
Kemudian, sebanyak 57,1 persen responden di perdesaan menyatakan hal yang serupa, yakni memilih masa jabatan kepala desa selama enam tahun.
Survei Litbang Kompas tersebut berlangsung 11-13 Juli 2023 dengan mewawancarai 510 responden dari 34 provinsi.
Sampel ditentukan secara acak dari panel Litbang Kompas sesuai proporsi penduduk tiap provinsi.
Dengan metode ini, survei memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dan margin of error lebih kurang 4,35 persen.
Baca juga: Survei Litbang Kompas: 29 Persen Responden Nilai Kepala Desa dan Aparaturnya Tak Kompeten
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.