Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil "Second Opinion" IDI: Lukas Enembe Layak Mengikuti Persidangan

Kompas.com - 01/08/2023, 11:45 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil second opinion atau pendapat lain dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap kondisi kesehatan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe adalah fit to stand trial atau layak untuk diadili.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan hasil pemeriksaan tim IDI terhadap Lukas Enembe di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Subroto, Jakarta, pada Jumat (28/7/2023).

Adapun Lukas Enembe dibantarkan ke RSPAD sejak tanggal 16 sampai dengan 31 Juli 2023 untuk menjalani pengobatan lantaran kondisi kesehatannya yang sempat menurun.

Baca juga: Hari Ini, Hakim Bakal Dengar Second Opinion IDI Terkait Kesehatan Lukas Enembe

“Tim pemeriksa kesehatan second opinion menyimpulkan bahwa saat ini terperiksa dinilai laik untuk menjalani proses persidangan atau fit to stand trial,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Ruang Prof M Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Jaksa pun mengungkapkan kondisi terkini Lukas Enembe. Sejumlah penyakit memang tengah diderita oleh Gubernur nonaktif Papua itu.

Misalnya, stroke nonpendarahan dengan gejala sisa dan diabetes melitus tipe 2 terkontrol tanpa obat.

Kemudian, hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung serta penyakit ginjal kronik stadium 5 atau stadium akhir.

Baca juga: Besok Akan Jalani Sidang, Jaksa KPK Jemput Lukas Enembe dari RSPAD

Selanjutnya, kondisi kesehatan Lukas Enembe juga terlihat kekurangan sel darah merah atau klinis anemia ringan.

Namun, tidak ditemukan adanya kelumpuhan pada saraf kranialis atau saraf otak dengan perbaikan pada kekuatan otot anggota gerak tubuh sisi kanan.

Selain itu, tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan yang berat atau serius dan Lukas Enembe mampu mengendalikan emosi secara baik, dapat berpikir rasional, dan memiliki fungsi kognitif yang cukup baik.

Berdasarkan keseluruhan pemeriksaan tersebut, Lukas Enembe tetap dinyatakan dapat menjalani persidangan dengan berbagai pertimbangan.

Pertama, Lukas Enembe secara fisik tidak didapati adanya kondisi yang bersifat gawat darurat dan dapat menjalani pengobatan rawat jalan sesuai yang disarankan oleh tim dokter.

Kedua, Lukas Enembe pada saat ini secara medis membutuhkan segera hemodialisis serta meneruskan pengobatan secara rutin dan teratur untuk penyakit-penyakit yang dideritanya.

Semua hal tersebut dapat dilakukan dengan pengobatan secara rawat jalan, sebagaimana saran tim dokter demi mencegah terjadinya pemburukan kondisi kesehatan serta mempertahankan keselamatan dan kualitas hidup Lukas Enembe.

Baca juga: Kata Mendagri soal Biaya Makan dan Minum Lukas Enembe Rata-rata Rp 1 Miliar Per Hari

Ketiga, Lukas Enembe dapat berkomunikasi dua arah dan bersikap kooperatif, terbuka, dan tampil apa adanya serta tidak ada upaya untuk menutupi ataupun melebih-lebihkan masalah kesehatan yang dimilikinya.

Namun, saat ini ditemukan gangguan ringan dalam proses berpikir, tetapi tidak mengganggu kemampuan untuk memahami, menganalisis, dan mengevaluasi, serta merencanakan alternatif solusi terkait permasalahan hukum maupun masalah kesehatan fisik yang dimilikinya. Hal ini tidak berubah bila dibandingkan dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.

“Berdasarkan pertimbangan keturunan poin tersebut, tim pemeriksa kesehatan second opinion menyimpulkan bahwa saat ini terpaksa dan dinilai laik untuk menjalani proses persidangan,” papar Jaksa KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com