JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE) mengirimkan surat permohonan ke Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili dan memeriksa perkara Gubernur nonaktif Papua pada Kamis (20/07/2023).
Surat yang ditandatangani Tim Hukum yang dipimpin oleh Otto Cornelis (OC) Kaligis itu berisi permohonan agar Lukas Enembe dapat diberikan status tahanan kota. Sebab, semenjak ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kondisi kesehatan Gubernur nonaktif Papua itu terus menurun.
“Terakhir, ketika klien kami dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darah (RSPAD) pada 16 Juli 2023, hasil pemeriksaan dokter menemukan fakta bahwa denyut jantung Lukas Enembe melemah," kata OC Kaligis, Jumat (21/7/2023).
Baca juga: Surati Hakim PN Tipikor, Pengacara Minta Lukas Enembe Jadi Tahanan Kota
"Penyakit ginjal sudah mencapai stadium lima, diabetes, stroke sudah empat kali, saturasi oksigen rendah, kaki kembali bengkak dan banyak penyakit dalam lainnya, yang diketahui diderita klien kami,” ujar dia lagi.
Dengan kondisi tersebut, TPHLE selaku Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe menyampaikan permohonan agar penahanan kota dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim demi alasan kemanusiaan.
Bahkan, OC Kaligis berharap permohonan status tahanan kota dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta.
“Mungkin dengan atmosfer dan suasana yang lebih baik, akan mendorong semangat hidup Pak Lukas Enembe, untuk menuju kesembuhan,” kata OC Kaligis.
“Kami berharap dan memohon agar Majelis Hakim dapat mengeluarkan penetapan tahanan Kota terhadap Bapak Lukas Enembe,” imbuhnya.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta kembali membantarkan penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama dua pekan.
Penetapan ini dilakukan lantaran kondisi kesehatan Lukas Enembe yang menurun dan tengah mendapatkan perawatan intensif dari RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
“Menetapkan, mengabulkan permohonan dari terdakwa atau tim penasihat hukum terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di ruang Prof M Hatta Ali PN Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2023).
“Memerintahkan kepada Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pembantaran terhadap penahanan terdakwa Lukas Emembe sejak tanggal 16 sampai dengan 31 Juli 2023 di RSPAD,” ucap Hakim lagi.
Baca juga: Lukas Enembe Dibawa ke RSPAD, KPK: Kondisi Kesehatannya Menurun karena Tak Mau Makan dan Minum Obat
Adapun pembantaran penahanan ini bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya Hakim juga mengabulkan pembantaran penahanan selama dua pekan.
Lukas Enembe dibantarkan ke RSPAD pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023 untuk kepentingan perawatan.
Selain mengabulkan pembantaran, Jaksa KPK juga diminta untuk melaporkan kesehatan Lukas Enembe secara berkala kepada Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta. Hal ini diperlukan supaya Majelis Hakim bisa melakukan penetapan sidang selanjutnya.