Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teror Karangan Bunga ke Pimpinan KPK Usai Kepala Basarnas Tersangka, Sudah Dilaporkan ke Kapolri

Kompas.com - 01/08/2023, 09:49 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusutan kasus dugaan suap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi diwarnai teror, ancaman, hingga karangan bunga misterius.

Teror itu diterima pimpinan hingga pejabat struktural pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/7/2023) malam, atau tiga hari setelah lembaga antirasuah menciduk anak buah Henri Alfiandi yang menerima suap.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, teror yang ditujukan kepada pimpinan dan pejabat struktural KPK menyangkut ancaman kekerasan hingga keselamatan jiwa.

Teror itu dikirimkan dalam pesan melalui aplikasi Whatsapp hingga kiriman benda ke rumah pimpinan dan pejabat struktural KPK.

Baca juga: Pimpinan dan Pejabat KPK Dapat Kiriman Bunga Misterius Bernada Teror dari Tetangga

Menurut Ghufron, kediaman koleganya mendapat kiriman bunga misterius yang berisi pesan bernada teror.

“Kami dalam beberapa hari ini sedang banyak mendapat tantangan dan ancaman atau teror nyawa dan kekerasan, yang disampaikan ke Whatsapp maupun karangan bunga yang dikirim ke rumah rumah struktural dan pimpinan KPK karena memberantas korupsi,” kata Ghufron kepada Kompas.com, Senin (31/7/2023).

Dalam foto yang diterima Kompas.com, karangan itu berisi pesan “Selamat Atas Keberhasilan Bapak Alexander Marwata Memasuki Pekarangan Tentangga” yang diletakan di depan sebuah rumah.

Foto lainnya, karangan bunga itu bertuliskan, “Selamat Atas Keberhasilan Anda Bapak Asep Guntur Rahayu Memasuki Pekarangan Tetangga”.

Baca juga: Karangan Bunga dari Tetangga Bernada Teror di Dekat Rumah Alexander Marwata Telah Dibakar

Karangan bunga di dua lokasi itu identik dengan kode anonim pengirim yakni “dari Tetangga”.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mendapat kiriman bunga berisi pesan nyinyir dalam beberapa hari terakhir. Foto: Sumber Istimewa.dok. Istimewa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mendapat kiriman bunga berisi pesan nyinyir dalam beberapa hari terakhir. Foto: Sumber Istimewa.

Untuk diketahui, Alexander Marwata merupakan Wakil Ketua KPK yang mengumumkan status Henri Alfiandi dan anak buahnya, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka pada Rabu (26/7/2023).

Sementara, Asep merupakan Direktur Penyidikan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi.

Asep yang memimpin penyelidikan hingga penuntutan, termasuk operasi tangkap tangan (OTT) yang menciduk anak buah Henri Alfiandi.

Baca juga: TNI Bantah Intimidasi Pimpinan KPK Terkait Kasus Dugaan Suap di Basarnas

Sebelum serangan teror itu menimpa Alex hingga Asep Guntur, pada Jumat sore gedung KPK didatangi sejumlah petinggi militer.

Mereka antara lain, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Marsekal Agung Handoko, Kepala Badan Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro.

Kemudian, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen Wahyoedho Indrajit; Oditur Jenderal (Orjen) TNI, Laksamana Muda Nazali Lempo; dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono.

Mereka melakukan audiensi dengan empat pimpinan lembaga antirasuah yang berujung pada permintaan maaf yang disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Panglima TNI.

Baca juga: KPK Ungkapkan Alasan Umumkan Kepala Basarnas Tersangka meski Tanpa Sprindik

Ditemui awak media pada Senin (31/7/2023) malam, Alex mengatakan pertemuan itu dihadiri empat pimpinan KPK yakni, dirinya, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak.

Menurut Alex, dalam pertemuan itu pihak TNI telah berpandangan KPK bersalah menangkap tangan dan mengumumkan status tersangka prajurit aktif.

Keberatan itu juga telah mereka sampaikan dalam konferensi pers di Markas Besar (Mabes) TNI Cilangkap, beberapa jam sebelum mendatangi KPK.

“Tentu ketika mereka sudah menyimpulkan KPK, KPK bersalah, kamu bersalah, 'minta maaf dong' kurang lebihnya begitu,” ujar Alex.

Baca juga: KPK Sebut Kepala Basarnas Bisa Disidang di Pengadilan Umum meski Punya Latar Belakang Militer

Terima kasih teror bunga, aktifkan “panic button”

Alex membenarkan kediamannya mendapat kiriman karangan bunga misterius. Jumlahnya mencapai empat karangan.

Alih-alih merasa diteror, Alex justru berkelakar dan menyampaikan terima kasih.

“Jadi karangan bunga itu ada empat yang dikirimkan kepada saya. Saya pikir terima kasih banget lah,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK.

Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu menganggap karangan bunga berisi pesan nyinyir tersebut merupakan bentuk dukungan.

Ia berseloroh, karangan itu merupakan bentuk ucapan “selamat” karena mengusut kasus dugaan suap Kepala Basarnas.

Baca juga: Pimpinan dan Pejabat KPK Dapat Kiriman Bunga Misterius Bernada Teror dari Tetangga

Alex tidak menuduh siapa pun sebagai pihak yang mengirim karangan bunga “dari Tetangga” itu dan tidak mau repot-repot mencari pengirimnya.

Ia juga mengaku tidak terpengaruh oleh kiriman misterius tersebut.

“Saya anggap itu bukan suatu teror dan saya tidak menuduh siapa yang mengirimkan,” ujar Alex.

Meski menanggapi dengan santai teror karangan bunga itu, KPK tetap melakukan sejumlah langkah antisipasi.

Pihaknya menyadari dalam penanganan perkara rasuah terdapat corruptor straight back atau serangan balik dari koruptor.

Baca juga: Fakta Teror Karangan Bunga untuk Pimpinan KPK, Sudah Dibakar tapi Pengirim Masih Misterius

Salah satu antisipasi itu dengan mengaktifkan sistem “Panic Button”, semacam tombol darurat bagi pegawai maupun pimpinan KPK yang bisa mereka tekan di mana saja ketika merasa diteror.

“Antisipasi teror, nah kita akan kembali mengaktifkan, KPK akan kembali mengaktifkan kayak semacam SMS atau panic button,” kata Alex.

Menurutnya, sistem tersebut menyerupai Short Message Service (SMS). Pegawai KPK yang merasa terganggu di rumah, jalan, maupun tempat lainnya bisa mengirimkan sinyal darurat.

Di sisi lain, KPK telah menugaskan tim khusus yang bersiaga menerima dan menindaklanjuti sinyal darurat.

Tidak hanya itu, KPK juga berkoordinasi dengan berbagai Polsek untuk membantu menindaklanjuti sinyal darurat itu.

Sebab, pegawai KPK yang dalam kondisi darurat itu bisa saja jauh dari gedung Merah Putih KPK.

“Misalnya kejadian di Bintaro, begitu pegawai mencet panic button dari sini ke Bintaro saja setengah jam, kelamaan,” ujar Alex.

Baca juga: KPK Aktifkan Sistem Panic Button untuk Antisipasi Teror Usai Usut Suap Kabasarnas

Danpuspom TNI Marsdya R Agung Handoko (kanan) dan Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) usai konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023) malam.KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A Danpuspom TNI Marsdya R Agung Handoko (kanan) dan Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) usai konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023) malam.

Firli sudah lapor Kapolri

Dalam konferensi pers bersama Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko di Mabes TNI, Ketua KPK Firli Bahuri juga menanggapi dengan santai kiriman karangan bunga misterius tersebut.

Ketika ditanya mengenai siapa pihak yang diduga mengirim teror bunga itu, ia justru berseloroh.

“Yang pasti saya harus bisa jawab, yang mengirim karangan bunga itu adalah florist, toko bunga. Jadi tidak ada pihak lain yang mengirim kecuali toko bunga,” kata Firli saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

Meski demikian, Firli mengatakan pihaknya telah melaporkan teror itu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, pihak yang bertugas mengungkap pelaku teror karangan bunga itu adalah Mabes Polri.

“Nanti untuk siapa harus kami dalami, saya tidak berani menyampaikan. Tapi, hal ini sudah kami sampaikan kepada Kapolri, begitu kami mendapat berita ada kiriman bunga, kami sampaikan kepada Kapolri,” kata Firli.

Baca juga: Kisruh Kasus Kepala Basarnas: Revisi UU Peradilan Militer dan Evaluasi Prajurit Duduki Jabatan Sipil

“Karena itu adalah tanggung jawab kepada Kapolri untuk mengungkap siapa yang menyuruh mengirim bunga, dari mana bunga itu dikirim, kapan dibuat, siapa pemesannya. Itu tugasnya Kapolri,” ujarnya lagi.

Ditemui usai konferensi pers, pihak TNI membantah mengintimidasi pimpinan hingga pejabat struktural KPK.

“Ah, enggak ada itu,” kata Danpuspom TNI Marsekal Muda R Agung Handoko.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berpangkat Letkol Adm.

Keduanya diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak.

Baca juga: Puspom TNI Dalami Aliran “Dana Komando” yang Diduga Diperintahkan Kepala Basarnas

 

KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Ketiganya memberikan uang sekitar Rp 5 miliar kepada Henri melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.

Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Kepala Basarnas Ditetapkan Tersangka dan Janji TNI Tutup Celah bagi Koruptor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Lebih dari Rp 50 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Lebih dari Rp 50 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com