Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Status Tersangka Kabasarnas Tak Otomatis Gugur

Kompas.com - 31/07/2023, 19:17 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai bahwa status tersangka yang ditetapkan atas Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi tidak serta-merta gugur sehubungan dengan kisruh penanganan kasusnya.

"Menurut saya tidak menggugurkan, tinggal mengoordinasikan saja," kata Bivitri ditemui Kompas.com di bilangan Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).

"Menurut saya, soal dipegang oleh siapa itu kan hanya persoalan koordinasinya saja," tambahnya.

Baca juga: Komisi III Akan Panggil KPK Bahas Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas

Bivitri menjelaskan, penetapan status tersangka ini sudah didahului dengan gelar perkara yang di dalamnya juga mengekspose kecukupan alat bukti.

"Secara hukum acara pidana sudah terpenuhi. Pegangan kita itu saja," ucapnya.

Argumentasi serupa sebelumnya disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Ia menjelaskan, merujuk pada Pasal 1 butir 14 KUHAP, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Alex mengakui, secara administratif, penetapan status hukum Henri dan bawahannya yang berstatus anggota militer menjadi wewenang pihak Puspom TNI, setelah menerima laporan dari KPK.

Namun, Alex mengungkapkan, dalam gelar perkara kasus ini, Puspom TNI ikut terlibat.

Menurutnya, dalam forum itu, semua pihak mendapat kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat mereka dan tidak keberatan atas hasil ekspose yang berujung pengumuman penetapan tersangka oleh KPK, termasuk tersangka dari unsur militer.

Sebelumnya, Henri sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan hingga Rp 88,3 yang diduga dilakukan pada 2021-2023.

Namun, polemik muncul setelahnya. Puspom TNI merasa, Henri yang berstatus prajurit TNI aktif mestinya diproses hukum oleh mereka, bukan oleh KPK, kendati kepala Basarnas adalah jabatan sipil.

KPK minta maaf dan akhirnya malah menyerahkan kasus ini ke Puspom TNI.

Puspom TNI mengeklaim akan melakukan penyidikan terbuka, yang berarti mengulang lagi proses pengusutan dari awal sebelum penetapan tersangka.

Bivitri menegaskan, KPK sudah sah dan bertindak sesuai kewenangan.

"Menurut saya teruskan saja status tersangkanya. Bicara hukum kita bicara fakta, waktu ekspose (gelar perkara) kan polisi militer sudah dilibatkan, saya baca notulensinya. Jadi mereka bukannya tidak tahu, tapi ini ada soal politiknya," ungkap pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) itu.

Baca juga: Buntut Kasus Kepala Basarnas, Jokowi Janji Evaluasi Penempatan Perwira TNI di Lembaga Sipil

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com