“Kemudian ada Keppres Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 4 menyatakan bahwa Satgas Investasi memiliki sejumlah tugas dan kewenangan,” imbuh Amir sebagai salah satu narasumber webinar.
Adapun tugas Satgas Investasi tersebut, salah satunya adalah memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA) yang berminat dan/atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha.
Baca juga: Kementerian Investasi Rilis Realisasi PMDN Triwulan II 2023, Pemprov Riau Raih Peringkat 2
Untuk memenuhi tugas tersebut, Amir mengungkapkan, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas Investasi menerbitkan Keputusan Ketua Satgas Percepatan Investasi Nomor 121 Tahun 2021 tentang Tim Pelaksana Satgas Percepatan Investasi.
Tim Pelaksana Satgas Percepatan Investasi tersebut beranggotakan pejabat dari lintas kementerian/lembaga/instansi terkait, serta didukung oleh kepolisian dan Kejaksaan Agung RI.
“Keputusan Ketua Satgas Percepatan Investasi Nomor 121 Tahun 2021 diterbitkan sebagai pedoman kami untuk berkoordinasi antarinstansi. Untuk itu, kolaborasi antarinstansi harus terus ditingkatkan, jangan sampai ada ego lintas sektoral,” ujar Amir.
Guna mendukung Kementerian Investasi/BKPM, Amir mengungkapkan, pihaknya membentuk Satgas Pengamanan Investasi untuk menciptakan iklim kemudahan investasi di Indonesia.
Baca juga: Mengenal Istilah Portofolio dalam Investasi
Sebelumnya, Kejaksaan RI telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 19 Desember 2019.
Sebagai tindak lanjut kerja sama tersebut, Kejaksaan RI menerbitkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pembentukan Satgas Pengamanan Investasi Kejaksaan RI pada Jaksa Agung Muda Intelijen.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Anggawira mengungkapkan bahwa kolaborasi dengan dunia usaha adalah kunci utama dalam percepatan investasi atau menggaet minat investor.
“Tentunya selain perbaikan (regulasi) yang sudah dilakukan, pemerintah juga harus berkolaborasi dengan dunia usaha,” imbuhnya.
Anggawira mengatakan, investasi penting untuk menopang pertumbuhan masuknya bonus demografi di Indonesia. Apalagi, bonus demografi akan melahirkan tenaga kerja produktif.
Baca juga: Mengenal Istilah Demografi dan Bonus Demografi
"Tenaga kerja produktif tidak akan bisa terserap di pasar tenaga kerja tanpa ada pembukaan usaha baru," tuturnya.
Senada dengan Anggawira, Wakil Ketua Umum (Waketum) Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Kadin Yukki Nugrahawan mengatakan bahwa kolaborasi adalah kunci mendongkrak investasi.
“Tapi saya juga mengingatkan bahwa kita harus melakukan sebuah transformasi dan adaptasi, agar banyak investor berminat investasi di Indonesia,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.