Salin Artikel

Sesuai Arahan Jokowi, Kementerian Investasi/BKPM Tetapkan 7 KPI untuk Dongkrak Investasi di Indonesia

KOMPAS.com - Dua tahun lalu, tepatnya pada 4 Mei 2023, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi.

Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menetapkan tujuh key performance indicator (KPI) yang menjadi tolok ukur menilai kinerjanya dalam mendongkrak investasi di Indonesia.

“Pertama, eksekusi realisasi investasi besar. (Hal) itu menjadi acuan atau tools bagi kami untuk merealisasikan investasi. Oleh karena itu, dibutuhkan asistensi, supervisi, serta Satgas Investasi sesuai Keppres Nomor 11 Tahun 2021 beserta turunannya,” ujar Direktur Wilayah V Kementerian Investasi/BKPM Ady Soegiharto.

Pernyataan tersebut disampaikan Ady dalam acara web seminar (webinar) bertajuk "Peran Aktif Pemerintah dalam Menyelesaikan Permasalahan Investasi" melalui live streaming YouTube Kementerian Investasi/BKPM, Rabu (26/07/2023).

Adapun webinar tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM dengan menggandeng Kejaksaan Republik Indonesia (RI), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Komunikasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan Kompas.com.

“(KPI) kedua, mendorong investasi besar untuk bermitra dengan usaha mikro kecil menengah (UMKM),” imbuh Ady.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga berpesan kepada para pelaku usaha besar untuk menggandeng UMKM di daerah investasi. Langkah ini harus dilakukan pelaku usaha apabila ingin berinvestasi dan memperoleh insentif di Indonesia.

Kemudian, KPI ketiga, melakukan penyebaran investasi berkualitas. Untuk hal ini, Kementerian Investasi/BKPM tidak hanya berkonsentrasi melakukan penyebaran investasi di Pulau Jawa saja, tetapi juga mencoba menyebar sampai di luar Jawa.

Keempat, melakukan promosi investasi yang terfokus berdasarkan sektor dan negara. Kelima, mendorong peningkatan investasi dalam negeri atau penanaman modal dalam negeri (PMDN), termasuk di dalamnya UMKM.

“Keenam, melakukan pengembangan hilirisasi investasi sumber daya alam (SDA),” ucap Ady.

Adapun KPI ketujuh yaitu, melakukan perbaikan kemudahan berusaha (doing business).

Ady mengungkapkan, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia telah memberikan implementasi investasi apa saja yang akan diterapkan pada 2023. Perencanaan ini dibutuhkan mengingat kondisi pandemi dan inflasi yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.

“Dari jerih payah (kinerja) Pak Menteri Bahlil melalui Kementerian Investasi/BKPM itu harus kami lanjutkan dengan semangat. Oleh karenanya (kami fokus pada) pelaku usaha, baik penanaman modal asing (PMA) atau PMDN sampai UMKM akan kami (berikan) legalitas (untuk segala sesuatu) yang menjadi kebutuhan mereka,” jelasnya.

Kolaborasi untuk percepatan investasi

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan RI Amir Yanto mengatakan, Presiden Jokowi dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha telah memerintahkan sejumlah pihak untuk berkolaborasi dan berkoordinasi mengatasi masalah investasi.

Sejumlah pihak yang dimaksud, yaitu para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet (Seskab), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jaksa Agung, dan sejumlah lembaga terkait.

“Kemudian ada Keppres Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 4 menyatakan bahwa Satgas Investasi memiliki sejumlah tugas dan kewenangan,” imbuh Amir sebagai salah satu narasumber webinar.

Adapun tugas Satgas Investasi tersebut, salah satunya adalah memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA) yang berminat dan/atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha.

Untuk memenuhi tugas tersebut, Amir mengungkapkan, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas Investasi menerbitkan Keputusan Ketua Satgas Percepatan Investasi Nomor 121 Tahun 2021 tentang Tim Pelaksana Satgas Percepatan Investasi.

Tim Pelaksana Satgas Percepatan Investasi tersebut beranggotakan pejabat dari lintas kementerian/lembaga/instansi terkait, serta didukung oleh kepolisian dan Kejaksaan Agung RI.

“Keputusan Ketua Satgas Percepatan Investasi Nomor 121 Tahun 2021 diterbitkan sebagai pedoman kami untuk berkoordinasi antarinstansi. Untuk itu, kolaborasi antarinstansi harus terus ditingkatkan, jangan sampai ada ego lintas sektoral,” ujar Amir.

Guna mendukung Kementerian Investasi/BKPM, Amir mengungkapkan, pihaknya membentuk Satgas Pengamanan Investasi untuk menciptakan iklim kemudahan investasi di Indonesia.

Sebelumnya, Kejaksaan RI telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 19 Desember 2019.

Sebagai tindak lanjut kerja sama tersebut, Kejaksaan RI menerbitkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pembentukan Satgas Pengamanan Investasi Kejaksaan RI pada Jaksa Agung Muda Intelijen.

Kolaborasi dengan dunia usaha

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Anggawira mengungkapkan bahwa kolaborasi dengan dunia usaha adalah kunci utama dalam percepatan investasi atau menggaet minat investor.

“Tentunya selain perbaikan (regulasi) yang sudah dilakukan, pemerintah juga harus berkolaborasi dengan dunia usaha,” imbuhnya.

Anggawira mengatakan, investasi penting untuk menopang pertumbuhan masuknya bonus demografi di Indonesia. Apalagi, bonus demografi akan melahirkan tenaga kerja produktif.

"Tenaga kerja produktif tidak akan bisa terserap di pasar tenaga kerja tanpa ada pembukaan usaha baru," tuturnya.

Senada dengan Anggawira, Wakil Ketua Umum (Waketum) Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Kadin Yukki Nugrahawan mengatakan bahwa kolaborasi adalah kunci mendongkrak investasi.

“Tapi saya juga mengingatkan bahwa kita harus melakukan sebuah transformasi dan adaptasi, agar banyak investor berminat investasi di Indonesia,” tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/31/12544361/sesuai-arahan-jokowi-kementerian-investasi-bkpm-tetapkan-7-kpi-untuk

Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke