JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons terhadap revisi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang saat ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.
Menurut Jokowi, saat ini pembahasan revisi UU tersebut masih diproses di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Oleh karenanya, pada saatnya nanti pemerintah akan memberikan pertimbangan dan pandangan.
"Untuk (revisi UU) Desa pertimbangan karena masih dibahas di DPR untuk UU Desa. Jadi pertimbangan dan pandangan dari pemerintah nantilah. Ada saatnya nanti akan kita berikan," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Sumedang, Jawa Barat, sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Baleg Sepakati Usulan Kenaikan Dana Desa Jadi 20 Persen Bersumber dari Dana Transfer Daerah
Sebagaimana diketahui, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dipastikan akan direvisi.
Rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah menyepakati draf aturan tersebut menjadi rancangan undang-undang (RUU).
Selanjutnya, draf tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk dimintakan persetujuan sebagai RUU usulan inisiatif DPR.
Sedianya, revisi UU Desa tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR 2023.
Namun, DPR menargetkan revisi UU tersebut rampung sebelum Desember tahun ini.
"Kalau teman-teman ini kan ingin menargetkan sebelum Desember, sebelum padat-padatnya itu sudah selesai. Insya Allah itu bisa tercapai," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat audiensi dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 5 Juli 2023.
Baca juga: Revisi UU Desa Dikebut DPR: Didukung Pemerintah Desa, tapi Dikritik LSM
Diberitakan sebelumnya, ada 19 poin perubahan dalam revisi UU Desa yang dalam prosesnya menuai pro dan kontra.
Misalnya, dalam revisi UU Desa, akan dilakukan penambahan hak kepala desa (kades) untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, serta tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah.
Kades juga akan mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, serta mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan.
Aturan kontroversial lainnya mengenai masa jabatan kepala desa yang ditambah dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Dengan ketentuan, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut.
Baleg DPR juga sepakat menambah dana desa menjadi 20 persen dari dana transfer daerah.
Baca juga: Sinyal Bahaya Revisi UU Desa: Ancaman Korupsi hingga Transaksi Politik