JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono disebut sangat kecewa atas peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menciduk prajuritnya.
Pernyataan itu disampaikan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko saat memberikan penjelasan terkait dugaan suap yang menjerat Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Dalam OTT dugaan suap di lingkungan Basarnas itu, KPK menciduk bawahan Henri Alfiandi, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto.
"Yang perlu saya tegaskan di sini bahwa terus terang dengan adanya kejadian tangkap tangan ini khususnya, Panglima sangat kecewa," kata Agung dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
"Kecewa karena kenapa korupsi masih terjadi di lingkungan TNI. Itu yang perlu ditegaskan," ujarnya melanjutkan.
Baca juga: KPK Mengaku Khilaf Tangkap Prajurit TNI yang Diduga Terima Suap
Menurut Agung, Panglima TNI sangat berkomitmen dalam menegakkan hukum di lingkungan TNI, khususnya terkait korupsi.
Ia pun menjamin bahwa pihak Puspom TNI akan menangani kasus dugaan korupsi yang dibongkar KPK ini dengan transparan.
Agung juga meminta publik mengawal proses hukum dugaan korupsi yang melibatkan prajurit TNI tersebut.
"Kita tim penyidik, aparat penegak hukum (APH) di lingkungan TNI akan melaksanakannya dengan transparan," kata Agung.
Baca juga: Pro dan Kontra Penetapan Marsdya Henri Alfiandi Jadi Tersangka KPK
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berpangkat Letkol Adm.
Keduanya diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak.
KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Ketiganya diduga memberikan uang sekitar Rp 5 miliar kepada Henri Alfiandi melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.
Baca juga: Mengaku Khilaf, KPK Minta Maaf ke Panglima TNI Usai Tetapkan Kabasarnas Tersangka
Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).
Atas penetapan tersangka itu, Henri Alfiandi menyatakan siap bertanggung jawab atas kebijakannya sebagai Kepala Basarnas.
Namun, ia mengaku uang yang diterima melalui Afri bukan untuk kebutuhan pribadi melainkan kantor.
“Tujuannya memang untuk itu,” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, belum lama ini.
Dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, pihak TNI menilai KPK melakukan penetapan hukum terhadap Henri Alfiandi dan Afri tidak sesuai prosedur.
Baca juga: KPK Akan Temui Panglima TNI Bahas soal Tim Koneksitas Usut Dugaan Suap Kepala Basarnas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.