JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi mengatakan, uang yang diterima bawahannya dari pihak swasta bukan untuk kepentingan pribadi.
Adapun bawahan yang dimaksud adalah Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto. Ia menjabat Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.
Afri diketahui terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Juli 2024. Sebab, diduga menerima suap dari swasta.
Menurut Henri Alfiandi, uang itu digunakan untuk kebutuhan kantor.
“Tujuannya memang untuk itu (kebutuhan kantor),” kata Henri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/7/2023).
Baca juga: Kepala Basarnas Nilai Penetapan Tersangka oleh KPK Tidak Sesuai Prosedur
Bahkan, Henri mengatakan, punya catatan penggunaan dana yang diterima dengan rapi.
Namun demikian, jenderal TNI bintang tiga itu enggan menjelaskan lebih lanjut kebutuhan kantor dimaksud.
Ketika ditanya apakah keperluan itu untuk operasional tim search dan rescue (SAR) di lapangan, Henri juga tidak mau menjawab.
“Nanti detailnya ya. Sementara itu dahulu,” kata Henri Alfiandi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Keduanya diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak.
Baca juga: KPK Akan Temui Panglima TNI Bahas soal Tim Koneksitas Usut Dugaan Suap Kepala Basarnas
KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka yang diduga sebagai pemberi suap.
Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Ketiganya memberikan uang sekitar Rp 5 miliar kepada Henri Alfiandi melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.
Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Kepala Basarnas Siap Bertanggungjawab dan Hadapi Proses Hukum Usai Ditetapkan Tersangka KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.