JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, dan penggelapan dana yang dikelola pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG), pada hari ini, Rabu (26/7/2023).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dua saksi dari PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK) yang dijadwalkan diperiksa hari ini, tidak hadir.
"Terkait 2 saksi dari PT Samudera Biru Mangun Kencana. Kedua saksi tersebut hari ini tidak hadir," kata Ramadhan dalam keterangan video, Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Akan Gelar Audit Dana BOS dan Zakat Ponpes Al Zaytun
Adapun kedua saksi tersebut adalah AF dan MY selaku Komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana.
Ramadhan mengatakan, kedua saksi itu meminta jadwal pemeriksaan diubah menjadi hari Jumat (28/7/2023). Mereka melayangkan permohonan penundaan pemeriksaan melalui kuasa hukumnya
"Sesuai surat penundaan yang dikirim oleh penasehat hukum yang bersangkutan akan hadir dan bersedia hadir pada hari Jumat 28 Juli 2023," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim telah mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi hingga penggelapan yang diduga dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Dugaan tindak pidana TPPU, korupsi hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.
"Dari hasil koordinasi dan analisis transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG," kata Ramadhan dalam keterangannya pada 21 Juli 2023.
Baca juga: Pemprov Jabar Siap Hadapi Gugatan Pimpinan Pesantren Al-Zaytun
Kasus itu diketahui masih dalam tahap penyelidikan. Bareskrim juga telah melakukan koordinasi dan diskusi dengan tim dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) hingga ahli TPPU.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan itu sudah naik tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian. Kedua berkas perkara tersebut bakal disatukan.
Bareskrim kini masih mendalami dan akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.