Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam pertemuan itu diduga diserahkan sejumlah uang agar “lobi-lobi” di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulus.
“Untuk penyerahan uang sebagai upaya memuluskan lobi mendapatkan dana PEN di Kemendagri,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).
Ali mengatakan, dugaan pertemuan itu telah didalami kepada enam orang saksi. Mereka adalah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri tahun 2017–2020, Syarifuddin.
Kemudian, Karyawan BUMN PT SMI Persero/Kepala Divisi Pembiayaan Publik I Erdian Dharmaputra TH, dan Team Leader Pembiayaan Daerah PT SMI Tahun 2018 sampai sekarang Ery Agusta Dwi Hartito.
Selanjutnya, teller perusahaan money changer PT Sejahtera Valasindo Abadi, Khoe Sian Sin; Human Resource Department Hotel Astika, Victor Arie Saputro; dan Finance Hotel Aston Kuningan, Mariska.
“Dikonfirmasi juga terkait penukaran mata uang agar memudahkan proses penyerahannya,” ujar Ali.
KPK sedianya hendak memeriksa Staf PT. Sejahtera Valasindo Abadi Debiansyah Ananda. Tetapi, ia tidak hadir dan dijadwalkan ulang.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah membuka penyidikan baru kasus dugaan suap pengurusan dana PEN di Kemendagri.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Satu di antaranya adalah Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba.
Pada tahun lalu, KPK telah menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Muna Sukarman Loke sebagai tersangka dugaan suap pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Selain itu, KPK menetapkan adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba bernama LM Rusdianto Emba.
Sukarman berperan sebagai perantara Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur yang menyuap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.
Para pelaku telah diseret ke meja hijau dan menjadi narapidana. Sukarman divonis enam tahun penjara. Sementara Rusdianto divonis 3,5 tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/25/20162571/kpk-duga-pelaku-suap-dana-pen-serahkan-uang-agar-lobi-di-kemendagri-mulus