Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDI Minta Pemerintah Perjelas Bentuk "Bullying" di Ranah Kedokteran

Kompas.com - 25/07/2023, 15:03 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta pemerintah memperjelas definisi dan bentuk-bentuk perundungan (bullying) di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau dokter residen.

Penjelasan diperlukan agar setiap orang, baik dokter residen, pengajar, hingga dokter senior, dan lainnya mengetahui sejauh mana tindakan dikategorikan sebagai perundungan.

"Pada saat kita berbicara bullying dalam pendidikan, maka yang harus dipertegas adalah definisi bullying itu sendiri," kata Adib dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: IDI Pastikan Tak Akan Lindungi Pelaku Bullying di Lingkungan Kedokteran

Adib khawatir, kategori maupun bentuk perundungan yang tidak jelas justru menimbulkan subyektivitas di kedua belah pihak, baik dokter residen maupun para pengajar, dokter senior, dan pihak rumah sakit.

Terlebih, kata Adib, perilaku bullying akan berimplikasi pada aspek hukum dan aspek pendidikan. Oleh karena itu, pemerintah perlu membuat batasan tegas terkait definisi bullying.

"Jangan sampai menimbulkan sebuah keresahan bagi kami kebetulan saya juga dosen dan kami juga akan melakukan suatu proses pendidikan, yang itu dalam tanda petik karena definisi tidak jelas, nanti sedikit-sedikit akan diartikan sebagai bullying," ucap Adib.

Anggota Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI, Carolina Kuntardjo menambahkan, definisi dan bentuk bullying perlu diperjelas lantaran ada perbedaan antara tugas dan tanggung jawab dengan perundungan.

Baca juga: IDI Sebut Bullying di Kalangan Dokter Bukan Tradisi

Carolina lantas menceritakan pengalamannya ketika menjalani PPDS pada 2005. Saat itu, dia harus bertanggung jawab dengan pasien yang telah dia terima sejak awal.

"Di Unair (Universitas Airlangga) misalnya, ada aturan tidak tertulis, kalau sudah menerima pasien, maka bertanggung jawab atas pasien itu. Apakah itu suatu paksaan? Bukan. Itu suatu tanggung jawab dari peserta didik untuk menyelesaikan, meski itu di luar jam saya," ucap Carolina.

Begitu juga ketika dia harus bersiap (standby) dan berjaga-jaga dengan tidak mematikan ponsel selama 24 jam. Tujuannya, agar informasi dapat diterima dengan cepat untuk menangani pasien yang menjadi tanggung jawabnya.

"Saya yakin teman-teman yang menjalani hingga lulus pun itu sudah menjadi kebiasaan. Itu kebiasaan yang dijalani selama pendidikan. Bullying kalaupun diperhatikan, sangat bagus. Tapi jangan sampai disalahartikan, artinya batasannya harus makin jelas," jelas Carolina.

Baca juga: Usulan Pasal Anti-bullying di RUU Kesehatan demi Lindungi Dokter Spesialis

Sebagai informasi, sebelumnya Kemenkes sudah menerbitkan aturan yang mengatur bentuk-bentuk bullying dan sanksinya. Namun, bentuk-bentuk tersebut perlu lebih diperjelas, utamanya bentuk perundungan kekerasan verbal.

Adapun bentuk-bentuk perundungan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kemenkes.

Jenis-jenis perundungan ini bisa mendapat sanksi ringan, sedang, hingga berat dari Kemenkes kepada pelaku perundungan, yang meliputi pimpinan, tenaga pendidik, pegawai, dan peserta didik di lingkungan rumah sakit di bawah Kemenkes.

Dalam beleid, ada empat macam perundungan, meliputi perundungan fisik, perundungan verbal, perundungan siber, dan perundungan nonfisik atau nonverbal lainnya.

Bentuk perundungan fisik, yaitu tindakan memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, termasuk memeras dan merusak barang milik orang lain serta pelecehan seksual.

Baca juga: Pemerintah Usulkan Pasal Anti-Bullying Masuk RUU Kesehatan

Sementara perundungan verbal, meliputi tindakan mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama lain (name-calling), sarkasme, mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki, dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.

Adapun perundungan siber (cyber bullying) meliputi tindakan menyakiti atau melukai hati orang lain menggunakan media elektronik, seperti menyampaikan berita atau video yang tidak benar dengan tujuan memprovokasi atau mencemarkan nama baik orang lain.

Sedangkan perundungan nonfisik dan nonverbal lainnya, berupa tindakan mengucilkan, mengabaikan, mengirimkan surat kaleng (blackmailing), memberi tugas jaga di luar batas wajar, meminta perbiayaan kegiatan kurikuler, ekstrakurikuler, atau pengeluaran lainnya di luar biaya pendidikan yang ditetapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com