Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDI Buka Suara Alasan Tolak UU Kesehatan: Banyak Pasal Krusial, Bukan Hanya soal Organisasi Profesi

Kompas.com - 14/07/2023, 07:26 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan, tak adanya kewenangan dan peran IDI dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru tidak serta merta menjadi dasar penolakan yang dilayangkan olehnya.

Pasalnya, Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Adib Khumaidi mengatakan, UU tersebut memiliki banyak pasal-pasal krusial, bukan hanya soal organisasi profesi.

"Saya kira perlu itu kita klarifikasi. Jadi problematika di UU Kesehatan itu bukan problem yang berkaitan dengan masalah organisasi profesi saja," kata Adib dalam acara Rosi Kompas TV yang tayang pada Kamis (13/7/2023) malam.

Baca juga: IDI Sindir Ada Pihak yang Kepentingannya Terhalang sehingga Dukung UU Kesehatan

Namun demikian, terkait peran organisasi profesi, Adib lantas membandingkan dua UU. Peran IDI sebagai organisasi profesi, sebelumnya tertera dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Dalam UU itu, IDI diberikan peran, salah satunya dalam penerbitan Surat Izin Praktik (SIP). Ada tiga syarat utama seorang dokter mendapat SIP, yaitu memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), tempat praktik, dan rekomendasi organisasi profesi.

Akan tetapi, dalam UU yang baru, pemerintah dan DPR RI sepakat menghapus organisasi profesi dalam syarat pembuatan SIP.

Adib pun menyampaikan, adanya kewenangan IDI menandakan bahwa organisasi profesi diamanahkan konstitusi untuk mengambil peran.

"Pada saat kita bicara di UU kesehatan tidak ada, dan kemudian kenapa di UU 2004 ada, karena konstitusi yang meminta. Kenapa konstitusi meminta? Karena negara ingin dibantu oleh yang namanya organisasi profesi di dalam pengelolaan, pembinaan," ucap Adib.

Lebih lanjut Adib menjabarkan peran organisasi profesi sebagai mitra pemerintah di masa pandemi Covid-19.

Organisasi profesi yang terdiri dari tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi garda terdepan melawan virus tersebut.

"Bukan lah kemudian karena UU Praktik Kedokteran, terus kemudian berarti lebih berkuasa, tidak. Karena IDI yang kita pertahankan bahwa selama ini IDI selalu menjadi mitra strategis pemerintah," tutur Adib.

Baca juga: UU Kesehatan: Praktik Jual Beli Darah Diancam Penjara 3 Tahun

"Pandemi menunjukkan bahwa peran dari organisasi profesi IDI bersama organisasi profesi yang lain pun saat itu yang kemudian menjadi mitranya pemerintah," jelas Adib.

Sebelumnya diberitakan, Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan Selasa (11/7/2023), telah menghapus rekomendasi OP.

Mengutip salinan UU, Rabu (12/7/2023), hanya ada dua syarat mendapatkan SIP, yaitu memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan tempat praktik.

"Untuk mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu harus memiliki STR; dan tempat praktik," tulis pasal 264 ayat (1) salinan UU tersebut, dikutip Rabu.

SIP berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut meliputi adanya STR, memiliki tempat praktik, dan telah memenuhi kecukupan satuan kredit profesi (SKP).

Adapun pengelolaan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi dilakukan oleh Menteri.

SIP seorang dokter tidak berlaku bila habis masa berlakunya, pemilik SIP telah meninggal dunia, STR dicabut atau dinonaktifkan, SIP dicabut, atau tempat praktiknya yang berubah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com