JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Idonesia (PB IDI) Adib Khumaidi menyatakan, perundungan (bullying) di dunia kedokteran bukan merupakan tradisi.
Sebab menurutnya, perundungan tidak ada di dalam sumpah dokter dan kode etik kedokteran (KED). Sehingga, perilaku perundungan bertentangan dengan kode etik tersebut.
"Problem bullying itu bukan problem tradisi. Kalau kita bicara tradisi, saya kira (tidak ada) di dalam tradisi profesi, tidak ada di dalam sumpah dokter, tidak ada di dalam KED, yang membenarkan sebuah bullying. Dan ini perlu kami tegaskan," kata Adib dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (22/7/2023).
Baca juga: Juniors Doctors Bakal Sediakan Hotline Pengaduan Bullying ke Dokter Residen
Adib menyampaikan, pihaknya akan menindak para pelaku atau oknum yang merundung dokter-dokter junior.
Ia pun menegaskan, tidak akan melindungi pelaku perundungan di dunia kedokteran.
"Jika ada hal-hal yg berkaitan dengan bullying, maka yang harus kita tindak adalah para oknumnya. Dan oknum inilah yang perlu kami tegaskan kepada teman-teman, tidak ada proses kami melindungi, kalau sudah berhubungan dengan pelanggaran etik," tutur Adib.
Lebih lanjut, Adib menyampaikan, tindakan bullying di pendidikan kedokteran menjadi perhatian bagi organisasi profesi.
Ia mengeklaim, pihaknya sudah memberi concern serius pada perilaku bullying sejak awal kepengurusannya.
Adib mengatakan, IDI telah membuka komunikasi dengan institusi pendidikan dan kolegium, mengingat Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau dokter residen berada di ranah keduanya.
Ia meminta institusi pendidikan dan kolegium untuk proaktif menindaklanjuti perilaku perundungan yang terjadi di lapangan. Sekaligus, memperhatikan agar proses pendidikan terkonsentrasi pada peningkatan kualitas dan mutu dokter tanpa ada kekerasan fisik.
"Kami sudah memberikan satu konsen terhadap masalah ini, karena kami juga tidak ingin mendengar ada adik-adik yang kesulitan di dalam pendidikan. Dan apalagi putus di tengah jalan hanya karena hal-hal yang berkaitan dengan bullying," beber Adib.
Baca juga: Bisa Disanksi, Ini Bentuk-bentuk Bullying di Lingkungan Kedokteran yang Terlarang
Sebagai informasi, perilaku perundungan di dunia kedokteran belakangan ramai di media sosial.
Akibat masalah ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kemenkes.
Instruksi tersebut mengatur jenis-jenis perundungan dan tingkatan sanksinya.
Kemenkes juga menyediakan sarana pelaporan atau hotline jika calon dokter spesialis atau dokter residen menerima perundungan dari dokter senior.
Tercatat, ada dua sarana pelaporan, yaitu melalui website https://perundungan.kemkes.go.id/ dan melalui nomor telepon 081299799777. Data pelapor dijamin kerahasiaannya.
Budi menuturkan, perundungan di lingkungan dokter biasanya dilakukan dengan alasan pembentukan karakter dokter muda.
Baca juga: Menkes Ungkap Bullying terhadap Dokter Residen Sudah Terjadi Selama Puluhan Tahun
Namun Budi tidak setuju, pembentukan karakter harus diwarnai dengan kekerasan. Padahal, masih banyak cara lain yang lebih mendidik.
"Saya setuju, dokter-dokter itu harus dibentuk, tapi dibentuknya bukan hanya dengan kekerasan untuk bisa mencapai ketangguhan dari yang bersangkutan. Tapi harus dibentuk rasa empati, sayang kepada pasien, cara komunikasi, ini menurut saya penting," tutur dia, Kamis (20/7/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.