JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan empat orang saksi dalam sidang terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Selasa (25/7/2023).
Keempatnya juga akan memberikan keterangan untuk terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Baca juga: Sidang Johnny G Plate, Jaksa Hadirkan 5 Pejabat Kominfo Jadi Saksi
“Berapa saksinya?” tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Henri dalam sidang di ruang Prof M Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa pagi.
“Kami menghadirkan empat saksi, Yang Mulia,” jawab jaksa.
Keempat saksi yang dihadirkan Jaksa di ruang sidang adalah Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, serta Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis.
Kemudian, Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi Kominfo, Indra Apriadi dan Auditor Utama pada Inspektrur Jenderal (Irjen) Kominfo, Doddy Setiadi.
Usai dihadirkan di ruang sidang, para saksi kemudian diperiksa identitasnya oleh Ketua Majelis Hakim yang dilanjutkan dengan pengambilan sumpah sebagai saksi.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Yohan Suryanto, Benny Daga mengungkapkan, jaksa akan menghadirkan lima orang dalam sidang perdana pemeriksaan saksi hari ini.
Berdasarkan keterangan Jaksa yang diterima oleh Benny, sedianya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kominfo Mira Tayyiba juga dihadirkan sebagai saksi. Namun, dalam persidangan kali ini tidak tampak Sekjen Kominfo itu dihadirkan oleh JPU.
“Semua ada lima saksi, saksinya sama, lima saksi diperiksa untuk terdakwa JP (Johnny Plate), AAL (Anang Achmad Latif) dan klien saya YS (Yohan Suryanto),” ujar Benny Daga kepada Kompas.com, Senin (24/7/2023) malam.
Selain tiga terdakwa itu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan juga menjadi terdakwa.
Mereka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G Kominfo. Adapun jumlah total kerugian itu didapat dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut. Johnny G Plate disebut Jaksa telah menerima Rp 17.848.308.000. Kemudian, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000.
Baca juga: Sidang Johnny Plate Besok, Jaksa Hadirkan Sekjen Kominfo
Selanjutnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000. Lalu, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.
Lebih lanjut, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500.000.000, lalu, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar Amerika Serikat.
Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. Berikutnya, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600.
Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan dan Galumbang Menak juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.