JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bakal mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam persidangan pemeriksaan pokok perkara.
Johnny Plate merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G yang dikelola Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kemenkominfo.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Johnny, Achmad Cholidin, usai mendengarkan putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca juga: Eksepsi Johnny G Plate Tak Diterima, Sidang Dilanjutkan
"Justice collaborator ini kita akan gabungkan nanti dalam proses dalam pemeriksaan saksi," kata Achmad Cholidin saat ditemui di PN Tipikor Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Achmad Cholidin menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan strategi untuk membuktikan Johnny tidak terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan BTS 4G.
Salah satunya, mereka telah menyiapkan saksi meringankan yang akan menjelaskan tidak adanya keterkaitan antara proyek tersebut dengan posisinya sebagai eks Menkominfo.
"Kita akan lakukan bantahan-bantahan terhadap saksi-saksi yang dihadirkan jaksa, kita akan mengajukan saksi a de charge yang meringankan bagi kita," papar Achmad Cholidin.
Baca juga: Kelanjutan Sidang Korupsi BTS 4G Johnny G Plate Ditentukan Hari Ini
Mejelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak menerima eksepsi atau nota keberatan Johnny G Plate. Dengan tidak diterimanya eksepsi ini, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Johnny G Plate tersebut.
Johnny mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang menyebutkan dirinya telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek BTS 4G.
"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di ruang M Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, pengadilan Tipikor Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang menjerat Johnny G Plate.
Baca juga: Gantikan Johnny Plate, Budi Arie Akan Dilantik Jokowi Jadi Menkominfo
Menurut majelis hakim, keberatan kubu eks Menkominfo yang mempertanyakan peran Johnny G Plate dalam kasus ini merupakan bagian dari pokok perkara dan harus diuji dalam persidangan.
Dengan demikian, hakim berpandangan, surat dakwaan JPU sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana syarat formil dan materiil.
“Materi eksepsi tim penasihat hukum sudah masuk pokok perkara maka eksepsi tidak dapat diterima,” kata Hakim.
Adapun Jumlah kerugian negara dalam proyek ini diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).