JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito mengungkapkan asal usul hadiah rumah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Dito mengatakan, rumah senilai Rp 114.193.000.000 di Jakarta Timur dan di tempat lainnya itu berasal dari mertuanya, Fuad Hasan Masyhur dan diberikan kepada istrinya Niena Kirana Rizkyana sebelum mereka menikah pada 31 Maret 2018.
Penjelasan itu Dito sampaikan saat bersama Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan.
Baca juga: Dinilai Tak Usut Dito Ariotedjo, Kejagung dan KPK Digugat LP3HI
Untuk diketahui, Dito mengundang Pahala untuk membicarakan pencegahan di kementerian yang dia pimpin.
“Mertua saya membelikan rumah-rumah itu kepada istri saya sebelum kami nikah, itu langsung atas nama istri,” kata Dito dalam konferensi pers di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Senayan, Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Artinya, rumah tersebut sudah dimiliki sebelum ia menjadi penyelenggara negara. Adapun Dito baru dilantik sebagai Menpora pada 3 April 2023.
Lebih lanjut, Dito mengaku pihaknya memiliki pemahaman bahwa harta yang dihibahkan harus menggunakan nama pemilik sebelumnya dan dipindahkan ke nama baru.
Baca juga: KPK Tak Lanjut Klarifikasi LHKPN Menpora Dito Ariotedjo, Ini Alasannya
“Jadi itu murni teknis tapi tidak apa-apa,” tutur Dito.
Menurut Dito, terdapat banyak penyelenggara negara yang mengalami persoalan seperti dirinya.
Ia memastikan akan merevisi LHKPN-nya dan meminta maaf kepada masyarakat karena laporan kekayaannya menjadi kegaduhan.
Dito mengaku, sejak duduk sebagai Menpora, pihaknya berkomitmen menjalankan integritas, akuntabilitas, dan transparansi.
Ia juga menyadari sorotan ini tidak terlepas karena menjadi menteri termuda di Kabinet Indonesia Maju.
Baca juga: KPK: Menpora Dito Ariotedjo Sepakat Revisi LHKPN
“Saya siap mempertanggungjawabkan semuanya,” ujar Dito.
Sebelumnya, LHKPN Dito sebesar Rp 282.465.579.658 menjadi sorotan. Sejumlah komponen kekayaan dalam harta Dito disebut sebagai hadiah.
Hadiah itu antara berupa tanah dan bangunan dengan jumlah mencapai Rp 114 miliar.
Adapun LHKPN itu Dito sampaikan dalam kapasitasnya sebagai Menpora pada 12 Juli 2023.
KPK kemudian mengklarifikasi Dito melalui sambungan telepon dan menyarankan agar merevisi LHKPN-nya.
Pahala menjelaskan bahwa hadiah dalam LHKPN berkonotasi gratifikasi. Sementara, aset-aset Dito sebagian milik istrinya dan berasal dari mertuanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.