JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyinggung tentang kebijakan yang diduga merugikan negara, terkait pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunan tahun 2021 serta kelangkaan minyak goreng.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi, pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan buat mengkonfirmasi sejumlah fakta hukum dalam persidangan 5 terpidana yang sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap.
"Masih kita konfirmasi keterangannya terkait jabatan dan kedudukannya. Tentu kami harus mengetahui tentang tindakan-tindakan dan keputusan-keputusan yang diambil baik itu di dalam rapat maupun upaya-upaya untuk mencegah, mengatasi kelangkaan minyak goreng," kata Kuntadi dalam keterangan pers di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (24/7/2023), seperti dikutip dari tayangan Kompas TV.
Baca juga: Kejagung Akan Evaluasi Hasil Pemeriksaan Airlangga Hartarto di Kasus Izin Ekspor CPO
"Dalam proses penanganannya ternyata belakangan kita ketahui telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Itu yang kita cari simpul-simpulnya," lanjut Kuntadi.
Menurut Kuntadi, dari fakta-fakta persidangan para terdakwa terdahulu terungkap, terdapat kebijakan yang ditengarai merugikan keuangan negara terkait fasilitas ekspor CPO dan krisis minyak goreng pada 2022 lalu.
Maka dari itu, kata Kuntadi, penyidik terus mendalami apakah 3 perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, memang menikmati keuntungan dari fasilitas ekspor CPO sekaligus merugikan keuangan negara terkait produk kebijakan pemerintah atas situasi saat itu.
"Kita tahu sendiri dalam persidangan terdahulu ternyata terbukti bahwa langkah-langkah yang diambil pada saat itu telah merugikan keuangan negara," ucap Kuntadi.
Baca juga: Diperiksa 12 Jam, Airlangga Hartarto Ditanya soal Kebijakannya Atasi Minyak Goreng Langka
"Kami mau mendalami ini apakah ketiga perusahaan itu turut menimbulkan kerugian negara atau ikut menikmati uang negara, dan kenapa itu bisa terjadi. Itu yang hendak kita dalami," lanjut Kuntadi.
Airlangga diperiksa selama lebih dari 12 jam mulai pukul 09.00 WIB sampai 23.00 WIB. Penyidik Jampidsus Kejagung mengajukan 46 pertanyaan kepada Airlangga.
Sementara itu, Airlangga menyatakan dirinya sudah menjawab sebanyak 46 pertanyaan penyidik Kejagung secara baik.
“Dan mudah-mudahan jawaban sudah terjawab dengan sebaik-baiknya. Hal-hal lain tentunya nanti penyidik yang menyampaikan atau menjelaskan,” ucap Airlangga usai pemeriksaan.
Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun.
Baca juga: Menko Airlangga Diperiksa Kejagung, Jokowi: Hormati Proses Hukum
Kemudian, terdapat lima orang pelaku terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah selesai atau inkrah sehingga mereka telah berstatus terpidana.
Kelima terpidana di kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.
Ia divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.
Lalu, Tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara.
Baca juga: Diperiksa 12 Jam Lebih, Airlangga Hartarto Dicecar 46 Pertanyaan
Kemudian, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang divonis 6 tahun penjara, dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA divonis 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.