Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Akan Evaluasi Hasil Pemeriksaan Airlangga Hartarto di Kasus Izin Ekspor CPO

Kompas.com - 25/07/2023, 09:58 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia akan mengevaluasi dan mendalami hasil pemeriksaan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (24/7/2023).

Airlangga sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.

“Apakah ini udah cukup atau belum, tentu saja pemeriksaan ini kami lakukan evaluasi dan pendalaman dikaitkan dengan keterangan yang lain, nanti akan kami sikapi,” ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Senin malam.

Baca juga: Diperiksa 12 Jam, Airlangga Hartarto Ditanya soal Kebijakannya Atasi Minyak Goreng Langka

Ia menyebut pemeriksaan pertama terhadap Airlangga masih dalam tahap penyidikan awal.

Oleh karenanya, pihak Kejagung belum bisa memberikan penegasan soal dugaan keterlibatan Airlangga dalam kasus korupsi izin ekspor CPO yang merugikan negara tersebut.

“Apakah ini tidak ada keterkaitannya dengan tindak pidana? Justru ini mendalami tindak pidana yang telah terbukti sebelumnya. Kita dalam rangka untuk mengembangkan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kuntadi menegaskan penyidik Kejagung akan terus melakukan penyidikan dengan mengikuti adanya alat bukti dan fakta yang ada.

Baca juga: Pengamat: Wacana Munaslub Golkar Bisa Semakin Kencang, apalagi Pak Airlangga Diperiksa Kejagung

Jika memang penyidik menemukan fakta baru terkait kasus tersebut, tentu akan didalami oleh penyidik. Termasuk, jika harus kembali memintai keterangan Airlangga sebagai saksi.

“Jadi proses masih berjalan dan itu masih kami lihat perkrmbangannya. Mari kita tunggu jangan buru-buru,” ucapnnya.

3 tersangka korporasi dan 5 tersangka individu

Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun.

Kejagung baru saja menetapkan tiga perusahaan yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Baca juga: Menko Airlangga Diperiksa Kejagung, Jokowi: Hormati Proses Hukum

Penetapan tiga tersangka itu berdasarkan pengembangan dari fakta saat persidangan lima terpidana sebelumnnya.

Lima orang terpidana terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah selesai atau inkrah itu yakni mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana. Ia divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.

Lalu, Tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara.

Baca juga: Diperiksa 12 Jam Lebih, Airlangga Hartarto Dicecar 46 Pertanyaan

Kemudian, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang divonis 6 tahun penjara; dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA divonis 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com